Kasus Pencabulan di Pringsewu

Kakek DA Terancam 15 Tahun Bui Seusai Cabuli Gadis di Pringsewu Sejak Juli 2020

Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek 63 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penangkapan terhadap kakek 63 tahun oleh petugas Satreskrim Polres Pringsewu, terjadi saat pelaku sedang berada di rumah kos di Kecamatan Pringsewu.

Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, bila kakek DA tertangkap di rumah kos di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Rabu 27 Januari 2021 pukul 23.00 WIB.

Tanpa perlawanan, kakek DA digelandang ke Mapolres Pringsewu.

BREAKING NEWS Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Dekat dengan Mustafa, Soni Adiwijaya Dikenal sebagai Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu

Kini kakek DA harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat kakek DA pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Ancam Pakai Golok

Petugas Polres Pringsewu membongkar kedok kakek 63 tahun alias kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun.

Kakek DA terkenal dekat dengan anak remaja dan pemuda.

Upaya Promosi Produk UKM Lokal, Diskoperindag Pringsewu Buka Pasar Pasti Bersahaja

Tembus 277 Kasus Covid-19 di Pringsewu, Gugus Tugas Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu ini tinggal seorang diri di rumahnya.

Namun, tempat tinggalnya sering digunakan untuk kumpul pemuda dan remaja, bahkan sampai menginap.

Korban DBN (15), menjadi pelampiasan nafsu bejat kakek DA ketika sedang menginap di rumahnya.

"Berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku (kakek DA)," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Ketika sedang tidur, lanjut Sahril, korban terbangun karena merasa ada yang menindihnya.

Saat korban terbangun, ternyata sudah ada pelaku di atas tubuhnya, yang berusaha menyetubuhinya.

Korban sempat berusaha menolak dan sempat melawan perbuatan pelaku.

Namun, kakek DA yang cabuli gadis 15 tahun itu, mengancam korbannya pakai senjata tajam.

Sehingga, korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.

“Dalam aksinya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” ujar AKP Sahril Paison.

Sudah 10 Kali

Peristiwa kakek 63 tahun di Pringsewu cabuli gadis di bawah umur ternyata sudah terjadi hingga 10 kali.

Pelaku yang berinisial kakek DA itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, perbuatan kakek DA mencabuli korbannya sudah dilakukan sejak Juli 2020.

Perbuatan bejat kakek DA terbongkar pada Januari 2021.

Sehingga, kata Sahril, kurang lebih perbuatan pelaku dalam rentang waktu enam bulan.

"Aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Januari 2021," kata AKP Sahril Paison, Minggu, 31 Januari 2021.

Perbuatan bejat kakek DA terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

Keluarga yang mendengar cerita korban DBN lantas tidak terima.

Kemudian, keluarga melaporkan perbuatan kakek DA ke Mapolres Pringsewu.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek 63 tahun berinisial DA ditangkap polisi lantaran diduga cabuli gadis 15 tahun inisial DBN di Pringsewu.

DA ditangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu.

Kakek yang terkenal gaul dan mempunyai banyak pertemanan dengan remaja dan pemuda ini, bermain api dengan gadis di bawah umur.

Karena diduga cabuli gadis di bawah umur itu, kakek DA dilaporkan ke Polres Pringsewu, setelah keluarga DBN mengetahui perbuatan pelaku.

Terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga.

"Kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 31 Januari 2021.

Atas laporan itu, lanjut dia, petugas lantas membuat serangkaian penyelidikan.

Kemudian, petugas mengamankan kakek DA dengan bukti permulaan yang cukup.

Kakek DA merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kepada petugas, DA mengaku telah mempunyai tiga orang anak dan tiga orang cucu.

3 Pemuda di Pringsewu Digerebek Polisi Sedang Berpesta Sabu di Kamar

Kasus Bunuh Diri di Pringsewu Capai 8 Kasus, Mayoritas Akibat Depresi

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved