Kota Metro
Kawanan Pencuri Menggasak Uang Rp 120 Juta, Modusnya Pecahkan Ban Mobil Korban
Aksi kriminal dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kota Metro. Kawanan pencuri menggasak uang tunai sekitar Rp 120 juta dari dalam mobil korban.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga
Aksi kriminal dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kota Metro. Kawanan pencuri menggasak uang tunai sekitar Rp 120 juta dari dalam mobil korban.
Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan pembobolan dan mengemas ratusan bungkus rokok ke dalam kain.
"Tapi dia belum sempat membawanya karena terlihat warga. Lalu barang curian ditinggalkan dan kabur," katanya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 201 bungkus rokok berbagai merek, satu Rexona Roll On Min Orange, dan kain mukena warna ungu.
Hingga saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Metro Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dibidik Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
• Ketua IDI Metro Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Metro
• Rampas Motor Incaran, Bandit Curas Asal Lamtim Dijaring di Tubaba
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )