Sidang Korupsi di Bandar Lampung

2 PPK Sunat Dana Operasional KPPS 2019 Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU. Tak hanya dituntut hukuman pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara. 

Persidangan digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Arianto mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Arinto Kusumo, Senin.

Arianto menuturkan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," tandas Arinto Kusumo.

Lokasi Aman Jernih Kabin, Camping Ground Nuansa Alam di Bandar Lampung

Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved