Pemerasan Kades di Lampung Timur
Manfaatkan Temuan Pembayaran Sertifikat PTSL, 4 Terdakwa Peras Kepala Desa di Lampung Timur
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manfaatkan temuan pembayaran sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), empat orang terdakwa peras Kepala Desa Cempaka Nuban Lampung Timur.
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kwitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.
• PH Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Minta Tindaklanjuti Pelapor sebagai Tersangka
• 4 Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Divonis 2 Tahun, JPU Pikir-pikir
"Selanjutnya terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan surat Nomor. 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tuturnya.
Masih kata dia, selanjutnya Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti laporan dengan memanggil Anto Budianto selaku Kepala Desa Cempaka Nuban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi Anto Budianto menghadap Terdakwa Himawan Santosa di ruangannya bersama dengan terdakwa Hendri Widio Harjoko," ucap JPU.
JPU mengatakan kemudian terdakwa Hendri menyampaikan ke saksi Anto untuk mengikuti aturan jika tidak temuan tersebut diserahkan ke Kejaksaan.
"Terdakwa Hendri mengatakan kepada saksi Anto Budianto untuk menyiapkan uang tujuh puluh lima juta rupiah, karena akan diberikan kepada pelapor tiga puluh juta sampai dengan empat puluh juta rupiah, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari dan polres," tandasnya.
Minta Ditindaklanjuti
• Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun ke Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur
• BREAKING NEWS Peras Kepala Desa di Lampung Timur, Oknum ASN dan Ormas Divonis Dua Tahun Penjara
Divonis dengan pasal 11 oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa Himawan Santoso meminta jaksa untuk tindaklanjuti pelapor sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Irwan Apriyanto seusai persidangan putusan terhadap empat terdakwa pemerasan terhadap Kepala Desa, Senin (8/2/2021).
Irwan mengatakan JPU sempat menuntut keempat terdakwa dengan pasal 12 huruf e.
"Tapi hakim punya pertimbangan sendiri sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 11," ungkap Irwan.
Irwan menuturkan pasal yang dinyatakan oleh Majelis Hakim membuktikan terdakwa hanya melakukan suap.
"Untuk itu kami meminta kepada JPU agar segera menindaklanjuti bahwa pelapor melakukan suap, jadi pelapor wajib tersangka," tukasnya.
Terkait putusan hakim, Irwan juga menyatakan pikir-pikir.
"Kami sementara ini masih pikir-pikir," tandasnya.
JPU Pikir-pikir
Vonis lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim menggajar keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," serunya.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim putuskan dua tahun penjara terhadap empat terdakwa setelah melewati sejumlah pertimbangan.
Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Selain itu, Kata Siti Insirah, hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan.
"Para terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan Tulang punggung keluarga," tandasnya.
Sebelum memutuskan Majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, mereka dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung Program pemeritah tentang pemberantasan korupsi dan Nepotisme sedangkan yg meringan kan mereka belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.
Divonis 2 Tahun
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar empat orang terdakwa perkara pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Lampung Timur dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Keempatnya yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur selaku PNS Inspektorat, Himawan Santosa warga Metro Timur Metro selaku PNS Inspektorat.
Lalu Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.
Majelis Hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun," seru Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/2/2021).
Selain hukuman penjara, Siti Insirah juga mengganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," imbuh Siti Insirah.
• Cerita Pengusaha Kue Keranjang di Bandar Lampung Terimbas Covid-19
• Kecamatan Sukarame Sumbang Terbanyak Kasus Kematian Covid-19 di Bandar Lampung
Perlu diketahui, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.
( Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa )