Pesawaran
Seorang Wiraswasta Bawa Sabu Ditangkap di Depan SMP di Pesawaran
Seorang pria didapati membawa serbuk kristal diduga sabu-sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran, Rabu, 17 Februari 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang pria didapati membawa serbuk kristal diduga sabu-sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran, Rabu, 17 Februari 2021 siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengungkapkan, pelaku M Salim (30) seorang wiraswasta warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku kami amankan di depan SMP Pasar Lama, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," kata Junaidi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 18 Februari 2021.
Ditambahkan Junaidi, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke anggotanya.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Lampung Barat Konsumsi Sabu, si Pria Diduga Pengedar
Baca juga: Diamankan karena Lempar Mobil Polisi Pakai Batu, Pemuda di Lampung Utara juga Kedapatan Bawa Sabu
Bahwa pelaku sering membawa narkoba.
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melalukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Salim terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )
Polres Pesawaran
pria diduga bawa sabu
AKP Junaidi
berita Pesawaran terbaru
berita Pesawaran hari ini
Tribunlampung.co.id
Polres Pesawaran Amankan 10 Tersangka dalam Sepekan, Termasuk 1 Perempuan |
![]() |
---|
Petani di Pesawaran Diamankan Polisi Curi Motor Tetangga |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, BPBD Pesawaran Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Angin Kencang Hancurkan 20 Rumah dan Sekolah di 5 Kecamatan di Pesawaran |
![]() |
---|
Pedagang di Sekitar Tugu Pengantin Pesawaran Diimbau Buka hingga 10 Malam |
![]() |
---|