Aksi Pemerasan di Tanggamus

Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus Sering Keliling Cari Mangsa untuk Diperas

Pelaku pemerasaan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus kerap keliling cari korban untuk diperas.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku pemerasaan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus kerap keliling cari korban untuk diperas. Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pelaku pemerasaan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus kerap keliling cari korban untuk diperas.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengatakan, saat melakukan pemerasan terhadap petugas PLN di Pekon Sukaraja, tersangka seorang diri.

Namun, terkadang dia juga beraksi bersama satu temannya. 

Baca juga: Ubeloe Kopi di Ulu Belu Tanggamus Sudah Rambah Pasar dari Sumatera hingga Papua

Baca juga: 20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis

"Tersangka kadang melakukan pemerasan seorang diri atau bersama temannya. Untuk temannya sudah kami ketahui identitasnya."

"Tinggal menunggu adanya laporan yang masuk yang laporkan keduanya memeras," kata Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat.

Ia menambahkan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka dengan berkeliling ke mana saja naik motor tanpa plat. Kadang seorang diri kadang berboncengan dengan temannya.

Pelaku pemerasan petugas PLN di Tanggamus saat diamankan di mapolsek setempat, Jumat (19/2/2021). Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Pelaku pemerasan petugas PLN di Tanggamus saat diamankan di mapolsek setempat, Jumat (19/2/2021). Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN. (Dokumentasi Polisi)

Saat dilihat ada aktivitas masyarakat, atau aktivitas apapun yang terkait dengan uang maka langsung didatangi.

Saat itu tersangka langsung memaksa meminta uang dan mengancam korban. 

"Tersangka keliling kemana saja, datangi tempat-tempat ramai yang kira-kira di tempat itu atau orang itu ada uangnya. Terus diancam, dimintai uang," terang Heri. 

Baca juga: Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan

Baca juga: Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP

Ia menambahkan, selama ini baru dua orang saja yang teridentifikasi yakni Zainal dan temannya. Adanya anggota komplotan yang lain belum diketahui.

Itu berdasarkan informasi yang diterima polsek dan pengakuan tersangka.

Diduga untuk Beli Narkoba

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus diduga memeras untuk membeli narkoba.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

Namun demikian, Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengatakan, hal tersebut masih bersifat dugaan.

Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus. (Dokumentasi Polisi)

Sebab, untuk penyelidikan berupa tes urine perlu koordinasi dengan Satnarkoba di Polres Tanggamus.

"Untuk hasil pemerasan apakah digunakan narkoba, kami perlu penyelidikan lanjutan, sebab harus tes urine."

"Tapi sementara ini dari pengakuannya untuk kebutuhan harian," terang Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021). 

Ia menambahkan, apabila nanti ada keterlibatan dengan perkara narkoba maka kasus terhadap Zainal bakal dikembangkan.

Seperti jenis narkoba yang dikonsumsi dan siapa penyuplai kepadanya. 

Namun, sementara ini Zainal masih dikenakan ancaman hukuman tindak perkara pemerasan.

Hal itu dilakukan tersangka karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Selama ini bukannya mencari kerja justru hanya memeras saja dan itu sudah jadi kebiasaan. Terlebih jika korbannya ketakutan dan tidak mau melapor," terang Heri. 

Ia mengaku, perilaku tersangka sudah disengaja dan terus menerus dilakukan, di mana pun tempatnya, bukan lagi karena kondisi yang terdesak.

Kemudian, tidak juga memperdulikan kondisi korbannya, yang penting pelaku diberi uang.

Pelaku Juga Peras Tukang Sayur

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, ternyata sudah kerap melakukan aksinya.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

"Selama ini tersangka dikenal meresahkan dengan seringnya melakukan pemerasan di sejumlah tempat."

"Namun para korban tidak berani melapor, sebab tersangka selalu mengancam akan mencarinya," kata Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat.

Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sebelumnya, tersangka yang dikenal sebagai preman sering lakukan pemerasan di Pasar Kuncoro.

Para korban mulai dari pedagang-pedagang sayur, sopir-sopir mobil boks. 

Kemudian tempat penggilingan padi di wilayah Kecamatan Semaka, lokasi Sumur Tiban di Pekon Sudimoro Bangun, ke balai-balai pekon, dan tempat lain. 

"Tersangka menilai jika di tempat itu ada aktivitas masyarakat yang diduga ada uangnya maka langsung didatangi dan minta uang. Ucapannya, bagi-bagi dulu," kata Heri. 

Korban juga dilihat-lihat, apabila terlihat lemah maka tersangka berani meminta uang dan mengancam.

Uang yang diberi para korban bervariasi mulai dari puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah, atau juga minta rokok.

Selanjutnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta sering melapor ke Polsek Semaka, apakah hanya diperas sekali atau sampai berulang kali.

Dikenal Sebagai Preman

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

Bahkan, pelaku bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu, kerap membawa senjata tajam saat beraksi.

Hal tersebut terbukti dari barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN tersebut.

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto membenarkan, jika pelaku selama ini dikenal sebagai preman.

"Dari penangkapan, kami mengamankan juga barang bukti sebilah pisau merek garpu warna coklat bergagang kayu," kata Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat.

Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Minta Uang saat Korban Kerja

Pelaku pemerasan dan pengancaman petugas PLN di Tanggamus meminta uang saat korban sedang bekerja.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021).

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang melakukan pekerjaannya memasang kabel.

Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.

Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam. 

"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan," terang Inspektur Satu Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).

Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Satu Heri Yulianto.

Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.

Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.

Kapolsek Semaka Inspektur Satu Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus

Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik. 

"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Satu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.

Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.

Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved