Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa
Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka JI (38) dan SN (45) dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
JI dan SN diduga turut serta melaksanakan tindak pidana korupsi dengan tersangka sebelumnya, HB.
Tersangka HB sendiri telah menjalani tahanan sebagaimana vonis pengadilan.
"Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Eko ketika diwawancarai secara door stop mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021 di Mapolres.
Belum Ditahan
Penyidik Tipikor Polres Pesawaran belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi Dana Desa (DD).
Tersangka berinisial S (45) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng.
Dua lagi merupakan tersangka terduga korupsi DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Yaitu, JI (38) dan SN (45).
"Belum, belum dilakukan penahanan," tutur Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama ketika diwawancarai door stop di Mapolres mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi dana desa (DD) di Bumi Andan Jejama.
Tiga tersangka ini ditetapkan dalam dua perkara berbeda.
Yakni korupsi DD Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan DD Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Penetapan tersangka korupsi itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 25 Februari 2021.
"Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," ujar Eko ketika diwawancarai secara door stop di Mapolres Pesawaran, Kamis siang.