Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan, bila pihaknya akan mengikuti proses perkaranya terlebih dahulu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pemkab Pesawaran Serahkan pada Proses Hukum 3 Pejabat Desa Tersangka Korupsi Dana Desa 

Ketiga tersangka ini, berinisial S (45) dalam perkara dugaan korupsi DD Kresno Widodo TA 2019. 

S yang ketika itu menjabat sebagai kepala desa, disangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 400 juta. 

Kerugian tersebut atas DD Kresno Widodo waktu itu sebesar Rp 734 juta. 

Dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara korupsi DD Gedung Dalom.

Menurut Eko, korupsi DD Gedung Dalom ini dilakukan dalam kurun Tahun Anggaran 2017.

Perkara ini telah menyeret kepala desanya yang duduk waktu itu, HB.

HB telah menjalani hukuman dan sudah keluar dari hukuman yang sesuai dengan vonis pengadilan. 

Kali ini, yang ditetapkan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya, HB.

Tersangka yang ditetapkan kali ini, JI (38) dalam perkara DD TA 2017 waktu itu menjabat sebagai kepala Urusan Pembangunan Desa Gedung Dalom. 

Pada 2020 kemarin, JI telah terpilih dan diangkat sebagai kepala desa Gedung Dalom.

Baca juga: 950 Wisatawan di Pantai Pesawaran Kena Operasi Yustisi, Diberi Sanksi Push Up dan Hormat

Baca juga: 2 Pemuda Pesawaran Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu saat Digeledah di Depan Rumah Ibadah

Tersangka satunya, berinisial SN (45) yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa Gedung Dalom.

Dalam perkara korupsi Desa Gedung Dalom ini para tersangka dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 202 juta.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved