Kasus Suap Lampung Selatan

Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang

terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang 

"Bisa yang mulia," jawab JPU KPK Taufiq.

Namun secara tiba-tiba, PH Hermansyah Hamidi, Hendri merasa keberatan jika saksi yang dihadirkan diperiksa secara bersamaan.

"Kalau saksi diperiksa kami mohon diperksa tidak bersama karena ini subjek yang beda," kata Hendri.

"Nanti kami tanggapi hari Rabu apakah mau satu perkara dulu ataukan gimana, yang jelas dihari Rabu tanggal 3 September, kita mulai pagi," jawab Efiyanto.

Sebelum Efiyanto menutup persidangan, terdakwa Hermansyah Hamidi meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan di persidangan secara langsung tanpa melalui daring.

"Yang mulia, saya mohon bisa didatangkan dalam persidangan mengingat alat komunikasi gak maksimal," ujar Hermansyah Hamidi melalui telekonferensi dari Rutan Way Huwi.

Namun oleh JPU KPK Taufiq dijawab jika pihaknya sempat mengajukan sidang secara langsung namun terbentur akan aturan.

"Saya sudah koordinasi jika akan menghadirkan ke lokasi tapi terbentur adanya aturan di Rutan," sela JPU Taufiq.

"Baik, sebenarnya kami ingin sidang secara langsung tapi karena terbentur aturan sidang tetap daring, baik sidang dilanjutkan pada Rabu depan," tandasnya.

Nikmati Rp 703 juta

Dari seluruh uang komitmen fee yang terkumpul Rp 54 miliar, terdakwa Syahroni hanya menikmati Rp 703 juta.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Syahroni dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017 seluruhnya berjumlah Rp 53.792.792.145.

"Selain penerimaan itu pada tahun 2018 terdakwa Syahroni juga telah menerima uang komitmen fee yang bersumber dari Gilang Ramadhan sebesar Rp 400 juta, uang tersebut belum diserahkan kepada Zainudin Hasan," imbuh Taufiq.

Lanjut Taufiq, selain penerimaan tersebut tahun 2016 terdakwa juga menerima uang sisa dana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tekanan sebesar Rp 35 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved