Kasus Suap Lampung Selatan
Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang
terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Begitu juga tahun 2017, terdakwa juga menerima uang dari rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan antara lain Rusman Efendi sebesar Rp 100 juta dan Gilang Ramadhan sebesar Rp 168,6 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa Syahroni," jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan total keseluruhan yang diterima oleh terdakwa Syahroni sebesar Rp 54.496.392.145.
"Yang mana Rp 49.742.792.145 telah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan melalui Hermansyah Hamidi dan Agus Bhakti Nugroho, Rp 4.050.000.000,00 diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dan Rp 703.600.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.
Nikmati fee Rp 5 miliar
Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Hermasyah Hamidi dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
Taufiq menjelaskan kembali bahwa penerimaan uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp49.742.792.145.
"Selain penerimaan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi juga menerima uang komitmen fee yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampungit Selatan yang seluruhnya berjumlah Rp5.050.000.000 sekitar pertengahan tahun 2016," ujar Taufiq.
Adapun uang Rp 5 miliar tersebut, kata Taufiq, bersumber dari Syahroni sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari Desy Elmasari Rp 700 juta, dan bersumber dariAdi Supriyadi sebesar Rp 300 juta.
"Kemudian pada akhir tahun 2016 Terdakwa juga menerima uang terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang diserahkan oleh Syahroni sebesar Rp 50 juta," tegas Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penerimaan tersebut terdakwa Hermansyah Hamidi telah menerima uang komitmen fee sebanyak Rp 54.792.792.145.
"Dan uang sebesar Rp 49.742.792.145 sudah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan (Mantan Bupati Lampung Selatan) melalui Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni," beber Taufiq.
Sementara sisa uang komitmen fee tersebut, ujar Taufiq, sebesar Rp Rp5.050.000.000 digunakan oleh terdakwa Hermansyah Hamidi.
"Sedangkan sebesar Rp5.050.000.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.
Rincian Fee 2016-2017