Kasus Suap Lampung Selatan

Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang

terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai persidangan, terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Sebelum mengajukan JC tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto sempat menanyakan kepada kedua terdakwa atas pembacaan dakwaan dari JPU KPK.

Keduanya, baik Hermansyah Hamidi dan Syahroni kompak menjawab mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Nah saya mau nanya lagi dari saudara terdakwa atau langsung dari PH atas dakwaan ini?" tanya Efiyanto.

Baca juga: Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi

Baca juga: Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar

Penasihat hukum Hermansyah Hamidi, Hendri Donal pun menjawab terlebih dahulu.

"Kami sudah sudah konsultasi kepada semua PH semuanya, dan kami sepekat melanjutkan persidangan sehingga tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Senada dengan Penasihat Hukum Syahroni, Bambang Hartono yang juga tidak akan mengajukan eksepsi.

"Sama kami juga kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi mohon kami dari Syahroni untuk mengajukan JC saat ini juga," seru Bambang.

Bambang pun langsung menyerahkan berkas JC kepada Majelis Hakim dan juga kepada JPU KPK.

"Baik cukup ya ini, JPU ada saksi?" ujar Efiyanto.

Baca juga: Rincian Uang Fee Rp 54 Miliar yang Dikumpulkan Hermansyah Hamidi-Syahroni Tahun 2016-2017

Baca juga: Hermansyah Hamidi-Syahroni Kumpulkan Fee sampai Rp 54 M Tahun 2016-2017 untuk Zainudin Hasan

"Terimakasih untuk saksi Sahroni dan Hermansyah sama jadi kami memohon kalau tidak keberatan saksi yang diterangkan untuk kedua terdakwa jadi sidang bersamaan, dan mohon untuk sidang dipindah Senin atau Selasa," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Kalau Rabu, biar bisa Rabu Kamis dari Jakarta gak kebingungan, bisa tidak?" sahut Efiyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved