Kasus Suap Lampung Selatan

Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang

terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Seusai Sidang, Syahroni Ajukan JC Kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai persidangan, terdakwa Syahroni langsung ajukan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Sebelum mengajukan JC tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto sempat menanyakan kepada kedua terdakwa atas pembacaan dakwaan dari JPU KPK.

Keduanya, baik Hermansyah Hamidi dan Syahroni kompak menjawab mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Nah saya mau nanya lagi dari saudara terdakwa atau langsung dari PH atas dakwaan ini?" tanya Efiyanto.

Baca juga: Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi

Baca juga: Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar

Penasihat hukum Hermansyah Hamidi, Hendri Donal pun menjawab terlebih dahulu.

"Kami sudah sudah konsultasi kepada semua PH semuanya, dan kami sepekat melanjutkan persidangan sehingga tidak mengajukan eksepsi," ujarnya.

Senada dengan Penasihat Hukum Syahroni, Bambang Hartono yang juga tidak akan mengajukan eksepsi.

"Sama kami juga kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi mohon kami dari Syahroni untuk mengajukan JC saat ini juga," seru Bambang.

Bambang pun langsung menyerahkan berkas JC kepada Majelis Hakim dan juga kepada JPU KPK.

"Baik cukup ya ini, JPU ada saksi?" ujar Efiyanto.

Baca juga: Rincian Uang Fee Rp 54 Miliar yang Dikumpulkan Hermansyah Hamidi-Syahroni Tahun 2016-2017

Baca juga: Hermansyah Hamidi-Syahroni Kumpulkan Fee sampai Rp 54 M Tahun 2016-2017 untuk Zainudin Hasan

"Terimakasih untuk saksi Sahroni dan Hermansyah sama jadi kami memohon kalau tidak keberatan saksi yang diterangkan untuk kedua terdakwa jadi sidang bersamaan, dan mohon untuk sidang dipindah Senin atau Selasa," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Kalau Rabu, biar bisa Rabu Kamis dari Jakarta gak kebingungan, bisa tidak?" sahut Efiyanto.

"Bisa yang mulia," jawab JPU KPK Taufiq.

Namun secara tiba-tiba, PH Hermansyah Hamidi, Hendri merasa keberatan jika saksi yang dihadirkan diperiksa secara bersamaan.

"Kalau saksi diperiksa kami mohon diperksa tidak bersama karena ini subjek yang beda," kata Hendri.

"Nanti kami tanggapi hari Rabu apakah mau satu perkara dulu ataukan gimana, yang jelas dihari Rabu tanggal 3 September, kita mulai pagi," jawab Efiyanto.

Sebelum Efiyanto menutup persidangan, terdakwa Hermansyah Hamidi meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dihadirkan di persidangan secara langsung tanpa melalui daring.

"Yang mulia, saya mohon bisa didatangkan dalam persidangan mengingat alat komunikasi gak maksimal," ujar Hermansyah Hamidi melalui telekonferensi dari Rutan Way Huwi.

Namun oleh JPU KPK Taufiq dijawab jika pihaknya sempat mengajukan sidang secara langsung namun terbentur akan aturan.

"Saya sudah koordinasi jika akan menghadirkan ke lokasi tapi terbentur adanya aturan di Rutan," sela JPU Taufiq.

"Baik, sebenarnya kami ingin sidang secara langsung tapi karena terbentur aturan sidang tetap daring, baik sidang dilanjutkan pada Rabu depan," tandasnya.

Nikmati Rp 703 juta

Dari seluruh uang komitmen fee yang terkumpul Rp 54 miliar, terdakwa Syahroni hanya menikmati Rp 703 juta.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Syahroni dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017 seluruhnya berjumlah Rp 53.792.792.145.

"Selain penerimaan itu pada tahun 2018 terdakwa Syahroni juga telah menerima uang komitmen fee yang bersumber dari Gilang Ramadhan sebesar Rp 400 juta, uang tersebut belum diserahkan kepada Zainudin Hasan," imbuh Taufiq.

Lanjut Taufiq, selain penerimaan tersebut tahun 2016 terdakwa juga menerima uang sisa dana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tekanan sebesar Rp 35 juta.

"Begitu juga tahun 2017, terdakwa juga menerima uang dari rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan antara lain Rusman Efendi sebesar Rp 100 juta dan Gilang Ramadhan sebesar Rp 168,6 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa Syahroni," jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan total keseluruhan yang diterima oleh terdakwa Syahroni sebesar Rp 54.496.392.145.

"Yang mana Rp 49.742.792.145 telah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan melalui Hermansyah Hamidi dan Agus Bhakti Nugroho, Rp 4.050.000.000,00 diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dan Rp 703.600.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.

Nikmati fee Rp 5 miliar

Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Hermasyah Hamidi dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Taufiq menjelaskan kembali bahwa penerimaan uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp49.742.792.145.

"Selain penerimaan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi juga menerima uang komitmen fee yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampungit Selatan yang seluruhnya berjumlah Rp5.050.000.000 sekitar pertengahan tahun 2016," ujar Taufiq.

Adapun uang Rp 5 miliar tersebut, kata Taufiq, bersumber dari Syahroni sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari Desy Elmasari Rp 700 juta, dan bersumber dariAdi Supriyadi sebesar Rp 300 juta.

"Kemudian pada akhir tahun 2016 Terdakwa juga menerima uang terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang diserahkan oleh Syahroni sebesar Rp 50 juta," tegas Taufiq.

Taufiq mengatakan dari penerimaan tersebut terdakwa Hermansyah Hamidi telah menerima uang komitmen fee sebanyak Rp 54.792.792.145.

"Dan uang sebesar Rp 49.742.792.145 sudah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan (Mantan Bupati Lampung Selatan) melalui Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni," beber Taufiq.

Sementara sisa uang komitmen fee tersebut, ujar Taufiq, sebesar Rp Rp5.050.000.000 digunakan oleh terdakwa Hermansyah Hamidi.

"Sedangkan sebesar Rp5.050.000.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.

Rincian Fee 2016-2017

Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rincian hasil pengumpulan duet maut Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR mendapat arahan dari Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan untuk melakukan plotting rekanan yang akan menjadi pemenang lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Selanjutnya terdakwa Hermansyah diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp194.333.721.000," ungkapnya dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, kata Taufiq, Hermansyah Hamidi juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek dan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho.

"Atas arahan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi kemudian menghubungi terdakwa Syahroni untuk  mengumpulkan uang komitmen fee dari rekanan-rekanan yang sudah diploting," tuturnya.

JPU Taufiq membeberkan bahwa sebelum lelang pekerjaan terdakwa Syahroni berhasil mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp26.073.771.210 untuk proyek tahun anggaran 2016.

Adapun rincian uang fee tersebut bersumber dari dari bidang bina marga pagu Rp.135.580.000.000 dengan fee Rp.18.303.300.000.

Lalu bidang Cipta Karya nilai pagi Rp.  34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp. 4.622.946.210

Dan bidang pengairan Rp. 23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp. 3.147.525.000.

"Selain penerimaan (diluar pagu) tersebut, pada pertengahan tahun 2016, terdakwa Syahroni juga pernah menerima uang komitmen fee dari beberapa rekanan antara lain Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro yang berjumlah Rp 4 miliar," kata JPU.

"Uang tersebut selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa juga menyerahkan uang (yang belum diketahui sumbernya) kepada Hermansyah Hamidi sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2017, JPU Taufiq menerangkan jika terdapat 285 paket pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000 dengan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935.

"Dengan rincian dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp.124.376.800.000 dan nilai setoran Rp.16.790.868.000, lalu bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp.  21.300.000.000 dengan setoran Rp. 2.875.500.000 dan bidang Pengairan sebesar Rp.  29.649.281.000 denga nilai setoran Rp. 4.002.652.935," tandasnya.

Adapun jika terhitung nilai fee yang terkumpul dari tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 54 miliar.

Kumpulkan fee sampai Rp 54 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp 54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

JPU Taufiq mengungkapkan kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.

"Yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp.54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi," kata JPU.

JPU Taufiq mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.

JPU Taufiq menambahkan kedua terdakwa mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee tersebut agar Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua, Kamis (25/2/2021).

Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.

Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.

Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.

Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II

Baca juga: Calon Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Soal Aktivitas dan Program, Eva: Hebat di Dalam dan di Luar

Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek  pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved