Kasus Suap Lampung Tengah

Wagub Nunik Ditagih Sisa Mahar Rp 4 Miliar, Mustafa: Saya yang Tanggung Hukuman Anda

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta Chusnunia Chalim atau Nunik untuk mengembalikan sisa uang mahar Rp 4 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hadir dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021). 

"Saya ingin ada keterbukaan. Karena saya sudah dihukum. Kalau mana Anda tak mau memberikan keterangan secara lisan, tolong secara tertulis aja. Posisi saya sulit di sini. Tolong sampaikan ke JPU," pesan Mustafa.

Selanjutnya Mustafa menanyakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung terkait mahar politik yang diminta untuk mendapatkan dukungan PKB.

"Saat Anda meminta mahar kepada saya, saya sedang sangat sulit sekali. Dan, awalnya Anda (minta) Rp 30 miliar, turun Rp 22 miliar, turun lagi Rp 18 miliar. Apakah Anda tidak menyadari sesama Muslim untuk memperjuangkan Lampung?" tanya Mustafa kepada Midi dan Bujung.

Ditanya seperti itu, Midi dan Bujung tidak bisa berkomentar banyak.

Keduanya menyatakan hanya diperintah.

Mustafa kembali menegaskan, uang mahar tersebut diperolehnya dari meminjam dan menjual asetnya.

"Saya tidak bisa memenuhi bahwa uang yang saya usahakan itu hanya Rp 14 miliar, dan itu uang dari pinjam dan jual tanah warisan orangtua. Dan, saya minta juga fee proyek ke Taufik (Rahman, mantan Kadis PUPR Lampung Tengah). Terus kenapa baru dikembalikan 14 (miliar). Yang empat (miliar) ke mana?" tanya Mustafa lagi.

"Jadi itu tersisa segitu. Yang lainnya sudah menyebar di DPC, lalu ketua Dewan Syuro (PKB)," jawab Midi.

Midi mengaku sudah berusaha meminta Nunik untuk mengembalikan uang itu seluruhnya.

"Tapi dana itu sudah terpakai Rp 3 miliar sekian, dan saya sempat lapor ke Pak Musa (Zainudin). Dan, setiap kami bertemu selalu menghindar, sehingga uang itu tidak kembali utuh," beber Midi.

Terkait kesaksian Sri Widodo soal dana Rp 1,5 miliar, Mustafa membantahnya.

"Anda itu menerima uang Rp 1,5 miliar untuk rekom dan pinjam lagi ke Paryono Rp 1,5 miliar. Total Rp 3 miliar. Dan, dalam BAP Farid Al Fauzi itu total Rp 3 miliar. Saya minta juga membantu Anda kalau Anda bantu tanah Anda terjual. Saya di sini habis-habisan," tandas Mustafa.

Bantah Setoran ke Aparat

Erwin Mursalin, mantan ajudan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sempat tak mengakui adanya setoran dana ke sejumlah aparat penegak hukum.

Namun, majelis hakim tak kehilangan akal dengan membacakan BAP Erwin Mursalin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved