Kasus Suap Lampung Tengah
Wagub Nunik Ditagih Sisa Mahar Rp 4 Miliar, Mustafa: Saya yang Tanggung Hukuman Anda
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta Chusnunia Chalim atau Nunik untuk mengembalikan sisa uang mahar Rp 4 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam kesaksiannya, Erwin sempat berkelit dan membantah adanya aliran dana fee yang diserahkan ke berbagai pihak.
"Kenapa tidak menjelaskan secara gamblang?" kata anggota majelis hakim Gustina dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).
"Saya tidak pernah melakukan, bagaimana saya bisa menjelaskan secara jelas," jawab Erwin.
Gustina pun membacakan BAP terkait operasional keamanan yang disebar ke Kejati Lampung sebesar Rp 250 juta, Aspidsus Rp 50 juta, Asintel Rp 50 juta, dan NU Rp 25 juta.
Namun, Erwin bergeming.
Ia tak mengakui yang disampaikan majeslis hakim.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menyahut, "Anda sebut dana itu apa? Cis (uang)?"
"Tidak ada," jawab Erwin.
"Saya ingatkan di BAP, saya tidak terlalu tau proses peminjaman pemkab ke SMI. Tapi saya sampaikan dalam proses tanda tangan yang dibutuhkan dari empat anggota DPRD, sebagai syarat dimana Andrianto menelepon jika ia di Jakarta sedang berada di SMI dan disampaikan ada kendala. Karena hal tersebut tidak ada cis, tapi minta disampaikan kepada Natalis (Sinaga) akan diselesaikan setelah dari Jakarta, memang berapa cis yang diminta Natalis?" tanya JPU.
"Rp 2 miliar, keseluruhan untuk Natalis," tandas Erwin.
Berdalih Pinjam
Mantan Ketua DPD Hanura Lampung Sri Widodo membantah disebut menerima uang mahar politik dari Mustafa.
Dia berdalih hanya pinjam.
Hal ini diungkapkan Sri Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021).
"Terkait diusungnya Mustafa sebagai calon gubernur, apakah dilengkapi administrasi dan juga ada pemberian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.