Kasus Suap Lampung Tengah

Rp 3,7 M Disebar ke Petinggi Partai, Uang Mahar Pilgub Mustafa Cuma Balik Rp 14 M

Uang fee proyek itu diduga mengalir ke parpol untuk kepentingan Mustafa mencalonkan Gubernur Lampung tahun 2018.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Rp 3,7 M Disebar ke Petinggi Partai, Uang Mahar Pilgub Mustafa Cuma Balik Rp 14 M 

Nunik mengaku tak mengetahui adanya penyerahan uang dari Mustafa.

"Saat itu saya tak tahu, dan tahunya setelah berproses saya mencalonkan diri berpasangan dengan Arinal. Lalu saudara Okta Rijaya dapat pesan dari Midi dan Bujung untuk dibantu pengembalian uang pak Mustafa dan saya jawab tak bisa membantu," tegasnya.

Nunik mengatakan, jika ia tak mengetahui ada surat dukungan DPW PKB Lampung untuk Mustafa yang ditujukan kepada DPP PKB.

"Saya tahunya setelah adanya persoalan ini ada, terutama dalam proses penyidikan ketika dipanggil KPK," ujar Nunik.

Nunik juga mengaku tidak mengetahui terkait pemberian uang Rp 40 miliar, termasuk permintaan mahar kepada Mustafa yang semula di angka Rp 30 milair, turun jadi Rp 21 miliar lalu jadi Rp 18 miliar.

Nunik juga mengungkapkan tidak menerima uang Rp 150 juta dan Rp 1 miliar dari Midi.

Ia mengatakan, uang tersebut merupakan pinjaman.

Uang untuk pembanguan kantor DPC Lamteng.

"Uangnya saya serahkan ke panita pembangunan Rp 150 juta dan uang itu baru saya kembalikan Rp 100 juta, dan Rp 50 juta belum saya kembalikan karena Midi masih ada hutang untuk pencalonannya di DPRD," tegas Nunik.

Mantan Ketua DPD Hanura LAmpung Sri Widodo juga membantah uang yang diterimanya untuk perahu politik.

Menurutnya, uang itu hanya pinjaman.

"Terkait diusungnya Mustafa sebagai calon gubernur apakah dilengkapi administrasi dan juga ada pemberian?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak hanya memberikan visi misi, NPWP dan bincang bareng tentang rekapitulasi," jawab Sri Widodo.

Tak terima jawaban tersebut, JPU membacakan BAP Sri Widodo yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tahun 2017 Sri Widodo pernah pinjam uang Rp 1,5 miliar.

"Dan memang diberikan oleh orangnya Mustafa, jadi uangnya diberikan ditengah pencalonan, benar itu?" seru JPU.

"Itu sebelumnya, sebelum proses, saya lupa antara itu, jadi utusan pak Mustafa yang memberikan diserahkan di Bandar Jaya," jawab Sri Widodo.

Menurutnya, karena berteman baik, Mustafa tidak menerima sertifikat sebagai jaminan darinya.

Dan sampai sekarang uang belum dikembalikan.

Sementara saksi Erwin Mursalin membantah adanya penyerahan ke sejumlah aparat penegak hukum.

Baca juga: Oknum Lurah di Bandar Lampung Diamankan karena Kasus Sabu dan Senpi

Baca juga: Mustafa Gagal Dapat Rekom PKB, Musa Zainudin Sebut Mahar Dukungan Arinal Lebih Besar

"Saya tidak pernah melakukan bagaimana saya bisa menjelaskan secara jelas," jawab Erwin.

Majelis Hakim Gustina pun membacakan BAP terkait operasional kemanan yang mana menyebar ke sejumlah instansi nilainya Rp 250 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Namun Erwin bergeming tak menanggapi dan tak mengakui apa yang telah disampaikan majeslis hakim.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved