Kasus Suap Lampung Selatan

Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak

Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ ngotot cuma melihat mobil yang rusak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Keterangan Saksi Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan. Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak. 

Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR  Lampung Selatan.

"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).

Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.

"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.

Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.

"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.

"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.

"Pada umumnya," jawab Destrinal.

Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.

"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.

Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.

"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.

Hadirkan 6 Saksi

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang  kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved