Kasus Suap Lampung Selatan
Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak
Mampir ke rumah terdakwa Hermansyah Hamidi saat ada penyerahan uang Rp 5 miliar, saksi Destrinal AZ ngotot cuma melihat mobil yang rusak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.
Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.

Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel saat perkara korupsi berlangsung.
Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.
Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Joko Santoso Keliling Dapil Ajak Petani Cerdas Manfaatkan Hasil Bumi
Baca juga: Curanmor di Sukabumi, Motor Raib di Teras Rumah saat Ditinggal Salat Magrib
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.
"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )