Kasus Suap Lampung Selatan
Jadi ATM Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Terdakwa Syahroni Kumpulkan Fee dari Rekanan
Dari tahun 2016 hingga 2018 terdakwa Syahroni menjadi ATM mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari tahun 2016 hingga 2018 terdakwa Syahroni menjadi ATM mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pasalnya Syahroni menjadi koordinator pengumpul fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hal ini terungkap setelah Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung dan yang juga staf khusus Bupati Lampung Selatan dalam persidangan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).
Agus menuturkan awal mula ia mengenal terdakwa Syahroni saat mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk komunikasi dengan terdakwa Hermansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Nanang Ermanto Hadir dalam Persidangan Hermansyah Hamidi dan Syahroni
Baca juga: Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional
"Itu pertama kali ketemu di kantor bupati, kemudian saya ketemu lagi di rumah pak Hermansyah di Kaliawi, lalu di rumah itulah saya berkenalan dengan Syahroni," kata Agus.
Agus menjelaskan komunikasi yang dimaksud ini untuk membicarakan terkait penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Yang mana mereka (Hermansyah dan Syahroni) mengambil uang setoran ke rekanan di setiap kegiatan pekerjaan," bebernya.
Agus menuturkan pertemuan tersebut tak lama setelah pelantikan Zainudi Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.
"Tidak lama setelah pelantikan, kurang lebih februari 2016, saya diminta pak Zainudin, dan bilang coba cek ke pak kadis terkait kegiatan yang mereka lakukan," bebernya.
Masih kata Agus, saat pertemuan di rumah terdakwa Hermansyah ia mendapat pesan penting.
Baca juga: Sekjend Ahmad Muzani Mulai Pacu Struktur Partai Gerindra Lampung untuk Pemilu 2024
Baca juga: Jembatan Penghubung Dua Kelurahan di Bandar Lampung Ambrol, Diduga Akibat Hujan Deras
"Saat itu pak Herman menyampaikan kalau butuh apa-apa hubungi Syahroni, saat itu ada Syahroni," jelas Agus.
"Terus apa yang anda pahami ada apa apa itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Yang kalau ada bahasanya apa-apa itu yang dilakukan di PUPR itu yang melaksanakan pengambilan fee proyek itu pak Syahroni," jelas Agus.
Agus pun menegaskan jika Syahroni memilik peran sentral dalam pengumpulan fee proyek Lampung Selatan.
"Jadi pak Hermansyah menyampaikan, Gus ini yang melakukan semua kegiatan di PUPR, istilahnya koordinatornya," tandas Agus.
Bupati Nanang Hadiri Sidang
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan, Rabu (24/3/2021).
Adapun kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi.
Adapun lima orang saksi ini yakni Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung, Anjas Asmara mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.
Kemudian Zainudim Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Mantan Wakil Bupati atau Bupati Lampung Selatan saat ini dan Hendri Rosadi Ketua DPRD Lampung Selatan.
Baca juga: Ada yang Babak Belur, Keributan di Parkiran Kafe Bubar saat Polisi dan TNI Datang
Baca juga: Pelaku Anak Penggal Ayah Kandung di Lampung Jalani Observasi di RSJ
Untuk saksi Agus Bhakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainudim Hasan hadir melalui telekonfrensi.
Sementara Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )