Penipuan di Lampung Tengah
Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Polisi Imbau Warga Tak Cepat Tergiur Harga Murah
Untuk mencegah aksi serupa yakni penipuan jual traktor yang menimpa korban Tubi, polisi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur harga murah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Untuk mencegah aksi serupa yakni penipuan jual traktor yang menimpa korban Tubi, polisi mengimbau warga agar tidak mudah tergiur harga murah yang dijanjikan.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mengatakan, sebaiknya sebelum disetujui transaksi jual beli, sudah seharusnya kedua belah pihak saling mengenal dan melihat barang yang akan dijual.
"Agar selalu waspada, jangan sampai modus serupa (menjual traktor milik pemerintah) terulang lagi, kita kroscek lagi surat-surat kendaraan dan keberadaan barangnya," jelas Kasatreserkrim.
Edy Qorinas mengimbau, warga selalu waspada atas modus kriminalitas, serta cepat melapor ke kepolisian apabila mengalami aksi penipuan ataupun kasus kriminal lainnya yang ada di sekitar kita.
Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Pelaku Akui Traktor yang Hendak Dijual Bantuan Pemerintah
Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Mengaku Sudah 5 Kali Angsur Pembayaran
Untuk kasus penipuan oleh pelaku KWN alias Sutris, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Akui Traktor Bantuan Pemerintah
Pelaku Sutris mengakui bahwa dua unit traktor bajak yang ia hendak jual ke Tubi adalah milik pemerintah pusat.
Menurutnya, dua unit traktor tersebut merupakan milik kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Tulang Bawang, yang diberikan Kementrian Pertanian RI.
"Itu (traktor) keduanya milik kelompok tani, yang dihibahkan dari pemerintah pusat, sebagai tujuan membantu proses menanam dan panen padi di Tulang Bawang," jelasnya.
Sutris membenarkan, untuk memuluskan aksi penipuannya terhadap Tubi, ia menyebut traktor tersebut adalah miliknya dan hendak ia jual karena sedang membutuhkan uang.
Baca juga: Kronologi Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Korban Tergiur Harga yang Ditawarkan Pelaku
Baca juga: BREAKING NEWS Nekat Jual Traktor Bantuan Pemerintah, Warga Tulangbawang Diringkus Polisi
"Ia saya bilang (ke korban) kalau traktor mau saya jual, karena lagi butuh uang cepat. Dia minta pembayaran diangsur dan saya iyakan," ujarnya.
5 Kali Angsur Pembayaran
Untuk membuktikan penipuan yang dialaminya, korban menjadikan kwitansi pembayaran sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian.
Barang bukti kwitansi berupa pembayaran uang dengan nilai total Rp 240 juta, diserahkan korban Tubi kepada pelaku Sutris.
Keterangan Tubi, untuk proses pembayaran, pertama kali dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta kepada korban.
"Itu dibayar di rumah saya. Pembayaran pertama Rp 110 juta, karena saya harus membayar dahulu sebelum traktor nanti ia serahkan sepenuhnya kepada saya," terang Tubi.
Pembayaran kedua masih di bulan Februari, korban menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 20 juta.
Itu juga disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran.
"Total lima kali pembayaran saya lakukan, dengan besaran selanjutnya Rp 20 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta. Semuanya ada bukti kwitansinya," terang korban.
Tidak lebih dari satu bulan proses pembayaran dilakukan, korban tak kunjung mendapatkan dua unit traktor yang dijanjikan Sutris.
Karena korban merasa ditipu oleh Sutris, akhirnya Tubi memilih melaporkan perbuatan penipuan oleh Sutris ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP/ 231-B / II / 2021 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tanggal 25 Februari 2021.
Kronologi Penipuan
Korban Tubi menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan pelaku Sutris terhadap dirinya.
Menurutnya, pelaku mendatangi rumahnya menawarkan dua unit traktor bajak.
"Sekitar awal Februari dia (pelaku) datang ke rumah saya (di Bandar Mataram), dia bilang sedang butuh uang dan mau jual dua unit traktor ke saya," kata Tubi.
Setelah diperlihatkan foto-foto traktor yang hendak dijual Sutris, korban tertarik dengan harga yang ditawarkan pelaku dan menyetujui harga traktor tersebut.
"Dua unit traktor itu ditawarkan ke saya Rp 240 juta, karena kalau saya beli di orang lain pasti harganya lebih dari itu," ujar Tubi.
Namun nahas, setelah melakukan pembayaran uang yang diingin pelaku, Tubi tak mendapatkan traktor yang dimaksud, dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, nekat lakukan penipuan dengan modus jual traktor bantuan pemerintah pusat, seorang warga Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Lelaki berinsial KWN alias Sutris (47) warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ditangkap berkat laporan korban Tubi (45) warga Kampung Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, Sutris ditangkap di Gunung Sugih, Senin (22/3/2021) lalu.
"Modus pelaku KWN alias Sutris ini, menjual traktor kepada korban Tubi, padahal traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani di Tulang Bawang," kata Edy Qorinas, Senin (29/3/2021).
Edy menambahkan, modus pelaku Sutris dengan meminta transfer sejumlah uang kepada korban, namun traktor yang dimaksud tidak pernah dikirim korban dari Tulang Bawang ke Bandar Mataram.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut 3 Sapi Limosin di Lampung Tengah Diamankan Lebih Dahulu
Baca juga: Begini Modus Pelaku Curi 3 Ekor Sapi di Lampung Tengah
"Setelah korban membuat laporan (polisi) Februari lalu, akhirnya kami dapati informasi pelaku justru selama ini berdomisili di Gunung Sugih, dan setelah itu kami lakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.
Saat ini pelaku Sutris diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan perkara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )