Sidak Sembako di Pringsewu

Disidak, Pengusaha Pembekuan Daging Sapi di Pringsewu Berdalih Tak Tahu Harus Ada Izin

Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, berdalih tidak mengetahui harus ada izin dari pemerintah.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, memberikan keterangan kepada tim sidak, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, berdalih tidak mengetahui harus ada izin dari pemerintah.

Dia mengaku sebagai masyarakat biasa tidak mengetahui kewajibannya soal izin usahanya.

Menurut dia, yang diketahui selama ini hanya jual beli daging sapi.

Bahkan, usahanya tersebut sudah berjalan sampai satu tahun.

"Karena kemarin kan masih pakai freezer yang kecil. Karena kami tahunya jual beli, jual beli," ungkapnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Usaha Pembekuan Daging Tak Berizin, Asisten II: Kalau Nggak Bener Ditutup!

Dia mengaku baru mengetahui bila untuk melakukan usaha seperti itu harus mempunyai dokumen badan usaha.

Oleh karena itu, dia berterima kasih kepada aparat Pemkab Pringsewu atas dukungan dan bimbingan, serta pemberitahuan terkait kewajiban izin usaha dari instansi terkait.

Kurniawan mengaku telah mengajukan izin usaha sejak dua bulan lalu.

Bahkan dokumen terkait izin ini telah masuk ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pringsewu.

Baca juga: Daging Sapi Beku Dijual Rp 110 Ribu per Kg, Asisten II: Ancam Pasar Ternak Sapi Pringsewu

Akan Ditutup

Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengharapkan usaha pembekuan daging sapi melengkapi izinnya.

Tujuannya, supaya konsumen yang mengonsumsi bahan makanan dari tempat usaha tersebut betul-betul aman.

"Kalau ini (usaha) nggak bener, tutup! Iya dong, karena membahayakan masyarakat nantinya," tegas Masykur saat memimpin sidak, Senin (3/5/2021).

Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021). (Tribunlampung.co.id / Robertus Didik)

Dia memastikan, sikap tegasnya itu bukan berarti tidak memperbolehkan masyarakat berusaha.

Tapi, dia menginginkan supaya usaha itu menyesuaikan aturan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved