Sidak Sembako di Pringsewu
Disidak, Pengusaha Pembekuan Daging Sapi di Pringsewu Berdalih Tak Tahu Harus Ada Izin
Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, berdalih tidak mengetahui harus ada izin dari pemerintah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Semua ada aturannya, sehingga itu (usaha) tidak akan bertentangan," tegasnya.
Harga Cuma Rp 110 Ribu
Penimbunan daging sapi beku yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Pringsewu mengancam pasar ternak sapi di Bumi Jejama Secancanan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, daging sapi impor dari daerah lain lebih murah harganya.
"Jangan sampai penumpukan daging ini mematikan pasar ternak sapi kita, karena itu lebih murah," ujar Masykur saat memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Ditambahkan Masykur, harga daging sapi di pasaran kali ini berkisar Rp 130 ribu-Rp 140 ribu per kg.
Sementara di tempat pembekuan daging itu hanya Rp 110 ribu per kg.
Masykur mengaku akan mempelajari mekanisme usaha pembekuan daging tersebut.
Tanpa Izin
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Dalam sidak tersebut, petugas juga mendapati berton-ton daging sapi beku di dalam feezer besar.
Daging yang ada di tempat penyimpanan itu diduga berasal dari Jakarta.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak bersama Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma.
Tim melakukan sidak di Pasar Induk Pringsewu.
Masykur mengatakan, pihaknya akan menggali lebih jauh awal mula izin usaha pembekuan daging ini.