Sidak Sembako di Pringsewu
Disidak, Pengusaha Pembekuan Daging Sapi di Pringsewu Berdalih Tak Tahu Harus Ada Izin
Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, berdalih tidak mengetahui harus ada izin dari pemerintah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kurniawan, pemilik usaha pembekuan daging sapi di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, memberikan keterangan kepada tim sidak, Senin (3/5/2021).
Sehingga, semua pengusaha harus memenuhi seluruh jalur yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kalau tidak (memenuhi jalur), kita tidak bisa menjamin. Karena daging itu bahan makanan yang berisiko tinggi, mudah dihuni bakteri," ungkapnya.
"Tadi sudah melihat tempat pembuatannya, tempat penyimpanannya, termasuk keterangan-keterangan awal (pengusaha) yang disampaikan kepada kami. Itu ada ketidaksesuaian," tuturnya.
"Tadi disampaikan bahwa (daging) diambil dari Jakarta. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman di Jakarta," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Berita Terkait