Berita Nasional

Kepung Anggota TNI hingga Dikecam Kodam Jaya, 11 Debt Collector Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian menangkap 11 orang debt collector yang mencegat hingga berniat merampas mobil saat dikemudikan seorang anggota TNI.

Instagram @infokomando
Viral TNI AD Dicegat Debt Collector di Pintu Tol Koja Barat 

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Herwin.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

Kapendam Jaya Kolonel (Arh) Herwin BS membenarkan peristiwa prajurit TNI AD dicegat oleh pihak debt collector.

Herwin menjelaskan prajurit TNI AD tersebut dari satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara bernama Serda Nurhadi.

Peristiwa pengadangan tersebut terjadi pada Kamis (6/5/2021). Saat itu Serda Nurhadi sedang membantu mengantar orang yang sedang sakit.

Namun Serda Nurhadi bukan pemilik dari kendaraan dengan nomor polisi B 2638 BZK.

Herwin menegaskan Kodam Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan saat dikemudikan Serda Nurhadi.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau perampasan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencuraian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP.

 “Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved