Kasus Rudapaksa di Pringsewu

Pelatih Kuda Kepang di Pringsewu Juga Rudapaksa Wanita Usia 21 Tahun

A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa.

Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu yang juga pelatih kuda kepang (dua kiri) saat diamankan di Mapolsek Sukoharjo. A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa. 

Sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang.

Timur mengatakan, untuk mendapatkan ilmu pengasihan itu pelaku mengajukan syarat terhadap korban. 

Syaratnya, korban harus menjalankan ritual khusus, yakni bersedia berhubungan ranjang dengan pelaku.

"Korban merasa tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku."

"Kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," ungkap Iptu Timur Irawan.

Ditangkap di Gubuk

Polisi menangkap pelaku rudapaksa anak didik di Pringsewu, yakni pelatih kuda kepang inisial A (50), di satu gubuk di Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di satu gubuk yang berada di areal perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis, 1 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 1 Juli 2021.

Penangkapan itu, berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima terhadap perbuatan pelaku kepada putrinya.

Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku setelah mendapat cerita dari putrinya.

Korban menceritakan perbuatan pelaku karena khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Sukoharjo atas perbuatannya tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved