Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Pelatih Kuda Kepang di Pringsewu Juga Rudapaksa Wanita Usia 21 Tahun
A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tegasnya.
Rudapaksa di Tepi Sungai
Sebelumnya, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, A (50) melancarkan aksinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelatih kuda kepang tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2021.
"Perbuatan asusila itu, dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Keduanya merupakan anggota perkumpulan kuda kepang di wilayah Kecamatan Banyumas.
Sementara pelaku sebagai pelatih dan korbannya, Bunga (16) sebagai anak didik di perkumpulan kuda kepang tersebut.
Diketahui pelaku berhasil menggagahi Bunga setelah mengiming-imingi ilmu pengasihan.
Supaya terlihat cantik, dan menarik perhatian penonton.
Bunga akan mendapatkan ilmu pengasihan setelah menjalankan ritual, yaitu berhubungan ranjang dengan pelaku.
Bunga yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menjalankan ritual tersebut.
Ironisnya, ilmu pengasihan itu hanya modus pelaku sebagai upaya merudapaksa korban.
Modus Pelaku
Pelatih kuda kepang, pelaku rudapaksa anak didik yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu diakui pelaku A, setelah petugas Polsek Sukoharjo menangkap A dan menggelandangnya ke mapolsek, Kamis, 1 Juli 2021.