Kasus Rudapaksa di Pringsewu
Pelatih Kuda Kepang di Pringsewu Juga Rudapaksa Wanita Usia 21 Tahun
A (50), pelatih kuda kepang di Pringsewu, ternyata tidak hanya merudapaksa anak didik tetapi juga seorang wanita dewasa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Modusnya mengiming-imingi korban akan diberi ilmu pengasih agar tetap terlihat cantik saat pentas kuda kepang.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelatih seni kuda kepang di Pringsewu, inisial A (50), tega merudapaksa anak didik yang masih di bawah umur.
Pelaku A memperdaya korban hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
A diduga telah melakukan tindak asusila setelah melakukan kegiatan latihan rutin seni kuda kepang, terhadap Bunga (16).
Atas perbuatannya itu, pelaku A terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, A ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, 20 Juni 2021.
Sementara perbuatan pelaku, kata Timur, dilakukan pada pada Mei 2021 lalu.
"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil)."
"Akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ujar Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 3 Juli 2021.
Akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku A, Kamis, 1 Juli 2021.
Lantas, A digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )