Penipuan di Lampung Tengah

Pengakuan Pria Metro Lampung Tipu Rekan Sendiri, Janjikan Pekerjaan dengan Imbalan Rp 25 Juta

Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban karena melakukan penipuan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Ramli (38), warga Kelurahan Banjar Sari, Metro Utara, diringkus petugas Polsek Bumiratu Nuban karena melakukan penipuan. 

Kapolsek Bumiratu Nuban Ipda Alan Ridwan mengatakan, Ramli ditangkap di rumahnya, Senin (12/7/2021) lalu, berkat laporan korban Asto, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

"Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta. Ia meyakinkan korban bisa masuk (kerja) ke perusahaan kreditur barang di bagian pembelian tiket," kata Alan Ridwan, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Senin (19/7/2021).

Namun, pelaku mengingkari janjinya.

Setelah memberikan uang, korban rupanya tidak juga bisa bekerja di perusahaan dimaksud.

Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Bumiratu Nuban dengan nomor LP/21-B/VII /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK NUBAN tanggal 5 Juli 2021.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved