CPNS Lampung

54 Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Tanggamus Ajukan Sanggahan

Sebanyak 54 sanggahan masuk ke panitia seleksi dari pelamar CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi. Sebanyak 54 sanggahan masuk ke panitia seleksi dari pelamar CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Sebanyak 54 sanggahan masuk ke panitia seleksi dari pelamar CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Ke-54 sanggahan tersebut dikirimkan para pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi boleh mengirimkan sanggah atas status TMS tersebut.

"Ada 54 sanggahan yang masuk dari pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi," ujar Prayitno, Rabu 11 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, umumnya sanggahan yang masuk mengakui kesalahannya.

Lalu, minta diberi kesempatan untuk memperbaiki lamaran.

Lamaran merupakan paket segala persyaratan yang wajib dikirimkan pelamar.

Apabila ada satu di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, atau terpenuhi namun tidak sesuai, sampai dokumen yang diindikasikan tidak asli, maka akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. 

Baca juga: Ratusan Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Mesuji TMS, 65 Pelamar Ajukan Sanggah

Selanjutnya, jika pelamar merasa telah lengkap dan sesuai kirimkan lamaran namun dinyatakan TMS, boleh mengajukan sanggah.

Selanjunya sanggahan tersebut akan dijawab panitia seleksi setelah diverifikasi. 

Prayit mengaku, sanggahan bukan untuk mengubah keputusan tidak lolos menjadi lolos.

Tapi beri kesempatan pelamar membuktikan bahwa lamaran yang dikirimkan benar. 

Nantinya, sanggahan akan dijawab panitia seleksi daerah.

"Untuk jawaban sanggahan belum kami berikan karena menunggu kondisi dengan intansi terkait untuk menjawabnya," terang Prayitno.

Ia mengaku, sanggahan nantinya akan dijawab semuanya melalui akun masing-masing.

Biasanya pelamar akan ditegaskan lagi kesalahannya.

Sedangkan untuk PPPK, Prayit mengaku, keputusan lolos dan tidaknya ada di pihak Kementerian Pendidikan.

Termasuk juga pengumuman di akun masing-masing pelamar.

BKPSDM Tanggamus hanya sebatas bisa mengetahui jumlah lamaran yang masuk dan jumlah yang lolos.

"Selain itu tidak bisa lagi. Sebab kewenangan mutlak dari Kementerian Pendidikan Nasional," tandas Prayitno.

Formasi Lengkap

Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. 

Baca juga: CPNS Lampung, Ini Penyebab Ratusan Pelamar di Pemkab Mesuji TMS

Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi. 

Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.

Berikut, rinciannya:

1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.

2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS

3. Pemkan Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS

4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS

5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS

6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS

7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS

8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS

9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS

10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS

11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS

12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS

13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS

14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS

15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS

16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Demikian, informasi mengenai pengumuman seleksi CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 yang telah resmi ditutup proses pendaftarannya pada Senin 26 Juli 2021.

Imbauan Ombudsman

Ombudsman RI Lampung mengimbau panitia seleksi CPNS Lampung melakukan verifikasi ulang secara cermat setiap sanggahan para pelamar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, saat ini seleksi CPNS akan masuk pada tahap menjawab sanggahan oleh panitia seleksi pada 4-13 Agustus mendatang.

"Jika melihat data laporan CPNS yang kami terima pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang sering dikeluhkan peserta adalah adanya perbedaan nama program studinya dengan yang tertulis dalam formasi, padahal program studi tersebut masih serumpun," ungkap Nur Rakhman, Senin (9/8/2021).

"Hal ini disebabkan terkadang kampus memiliki nama program studi yang berbeda meskipun yang dimaksud sama," imbuh Nur Rakhman.

Oleh sebab itu, Ombudsman Lampung mengimbau panitia seleksi dapat melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak ada pendaftar yang dirugikan.

Ombudsman juga mengimbau kepada pendaftar yang sudah melakukan sanggahan untuk menyampaikan laporannya, jika ada hal-hal yang masih belum sesuai harapan dengan disertai bukti yang akurat.

"Kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan masa sanggah sebagai upaya mendapatkan kepastian, namun harus disertai bukti sanggah."

"Jangan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, selama sudah melakukan upaya sanggah sudah bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika merasa tidak ditindaklanjuti," jelas Nur Rakhman Yusuf.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaan CPNS Tahun 2021, Ombudsman RI membuka posko pengaduan CPNS yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.

Untuk masyarakat yang mengikuti seleksi di wilayah Lampung, dapat berkonsultasi melalui nomor WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung 08119803737.

"Harapan kami proses seleksi ini dilakulan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Baca juga: CPNS Lampung, 108 Pelamar di Tulangbawang Lampung Tak Lolos Administrasi Ajukan Sanggahan

Dengan begitu akan mendapatkan CPNS yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh integritas, profesional dan adil sehingga dapat berkontribusi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

"Maka kita harus pastikan inputnya juga harus baik," tutup dia. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto / Sulis Setia M )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved