Curanmor di Lampung Tengah
Selain Motor, Warga Seputih Agung Lampung Tengah juga Kehilangan Sepeda
Rusman, warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, tak hanya menjadi korban curanmor.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Aksi pencurian dilakukan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu rumah korban sedang ditinggal penghuninya ke rumah kerabatnya," terang AKP Made Silva Yudiawan, Jumat (8/10/2021).
Dari rekaman CCTV itu, terlihat jelas wajah pelaku.
"Ciri-ciri pelaku terlihat jelas di rekaman CCTV, sehingga kami jadikan bahan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," bebernya.
Sempat buron selama delapan bulan, pelaku bernama Sofyan (35), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya, Minggu (3/10/2021).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan menyampaikan, Sofyan beraksi pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Februari lalu," kata Made Silva Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Jumat (8/10/2021).
Made menjelaskan, pelaku mencuri motor Honda Vario nomor polisi BE 4512 IT milik Rusiman.
"Modus pelaku Sofyan melakukan pencurian dengan memanjat pagar rumah korban, lalu merusak pintu dengan besi," jelas Kapolsek.
Sofyan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.