Sidang Korupsi Benih Jagung

Sidang Korupsi Benih Jagung, 6 Permohonan Edi Yanto kepada Majelis Hakim

Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi benih jagung, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minggu Abadi Gumay, kuasa hukum Edi Yanto, mengajukan enam permohonan kepada majelis.

Pertama, terdakwa Edi tidak terbukti secara sah baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Kedua, memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU tersebut.

Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Sampaikan Pembelaan, Imam Mashuri Minta Maaf jika Dinyatakan Bersalah

Keempat, memulihkan hak hak terdakwa, harkat dan martabat ke keadaan semula.

Kelima, memerintahkan kepada jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara atau tempat terdakwa ditahan selama ini terhitung sejak putusan ini diucapkan.

Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan," kata Minggu.

Pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Edi Yanto juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minggu Abadi Gumay.

Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung Berlanjut

Minggu menyampaikan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Edi Yanto tidak terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

"Tidak ada mens rea dalam diri terdakwa untuk memperkaya diri maupun orang lain," kata Minggu, Kamis (20/1/2022).

Minggu melanjutkan, tidak ada dakwan JPU yang terungkap dalam persidangan.

Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu adanya peran aktif saksi Bagiyo dan Ilham Mendrofa.

Namun hal tersebut justru tidak didalami oleh JPU.

Keterangan terdakwa Imam menyebutkan adanya penerimaan sebesar Rp 2.500 per kg yang mengalir kepada saksi Ilham.

"Dari keterangan itu jelas terdakwa Edi tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain," kata Minggu.

Karena itu, terdakwa menaruh harapan besar majelis hakim memberikan rasa keadilan tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang legal institusi.

Minggu menjelaskan, ada hal-hal yang dapat jadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Antara lain, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdikan dirinya sebagai ASN.

Terdakwa Edi Yanto juga menyampaikan nota pembelaan secara pribadi.

Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung ini mengungkapkan, dirinya masih punya tanggungan sebagai kepala keluarga.

"Saya punya istri dan anak yang masih sekolah. Mereka suka diejek memiliki papa seorang koruptor," kata Edi dalam sidang perkara dugaan korupsi benih jagung di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).

Edi pun meminta maaf kepada keluarga besarnya.

Edi juga meminta maaf kepada majelis hakim karena dinilai kerap memberikan pernyataan yang berbelit-belit.

Namun ada satu hal yang sangat disesali Edi, yakni JPU tidak menghadirkan saksi Ilham Mendrofa ke persidangan.

"Karena sudah jelas, Imam (Mashuri) menyebutkan adanya penyerahan fee ke Ilham Mendrofa. Hal itulah yang saya tunggu di dalam persidangan ini," tutur Edi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved