Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pencurian di Terusan Nunyai Masuk Rumah Korban dengan Memanjat Tembok
Kedua pelaku mengakui jika mereka melakukan aksi pencurian di rumah korban Puji Antoro.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Hamid dan Safri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ringkus 2 Pelaku
Dua orang buron pelaku pencurian di rumah salah seorang warga di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai diamankan pihak Polsek Terusan Nunyai.
Pelaku yakni Hamid (46) warga Kampung Gunung Agung dan Safri (36) warga Kampung Bandar Agung, diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (24/1/2022) lalu.
Kapolsek AKP Santoso mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat laporan korban Puji Antoro (49), warga Kampung Gunung Agung.
"Korban melaporkan telah terjadi tindak pencurian di rumahnya, Selasa 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKP Santoso, Rabu (26/1/2022).
Menurut Santoso, dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku Hamid dan Safri, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam BE 6731 GN.
"Kedua pelaku selama ini melarikan diri ke luar daerah, dan ketika kami dapati keduanya di rumah masing-masing, kami lakukan penangkapan," jelas Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Pencurian-di-Terusan-Nunyai-Masuk-Rumah-Korban-dengan-Memanjat-Tembok.jpg)