Tanggamus
Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan
Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Tayang:
Editor:
Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pria di Tanggamus rudapaksa adik ipar, sempat diancam dibunuh bila melawan.
Pelaku Mengaku Khilaf
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.
Tak hanya itu saha, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pria-di-Tanggamus-Rudapaksa-Adik-Ipar-Sempat-Diancam-Dibunuh-Bila-Melawan.jpg)