Lampung Barat

Seluruh Galian C di Lampung Barat Ilegal, Kapolres: Tunggu Perbup Baru Ditindak

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, seluruh tambang galian c yang ada di Lampung Barat ilegal.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman di kantornya. Seluruh galian c di Lampung Barat ilegal. 

"Ini kan seolah-olah menyiratkan kalau saya ini terima setoran," sambungnya.

Padahal, lanjut dia, Hadi mengaku, dirinya memilih jalur persuasif dalam menangani permasalahan galian c tersebut.

"Padahal saya lebih banyak menggunakan jalur persuasif karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.

"Tapi, kalau itu sudah menyangkut pidana murni, maka saya harus langsung melakukan penindakan," tutupnya.

Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat Doni Dermawan menyampaikan, saat ini tercatat terdapat 70 tambang galian c di Lampung Barat.

Data tersebut diakuinya masih data sementara.

"Ada 70 tambang. Di Kecamatan Sukau ada 7, di Batu Brak dan Belalau ada 38, di Lumbok Seminung ada 7, di Kubu Perahu ada 11, serta di Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) ada 7," papar Doni.

"Yang sudah ada analisis dampak lingkungan (AMDAL) ada 19 tambang," sambungnya.

Sebagai informasi, berkenaan mengenai tambang galian c di Lampung Barat yang seluruhnya tidak memiliki izin pertambangan, pihak Polres Lampung Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Lampung Barat pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut antara lain:
1. Penegakkan hukum untuk tidak dilaksanakan terlebih dulu.
2. Seluruh jajaran Forkopimda Lampung Barat harus optimis dalam menyelesaikan masalah tersebut. Karena jika tidak terselesaikan akan menjadi alasan munculnya tambang-tambang baru.
3. Asisten Bupati agar dapat menyampaikan kepada Bupati Lampung Barat untuk membuat perbup atau instruksi Bupati Lampung Barat kepada para penambang, melakukan pengawasan tambang-tambang tersebut. Pihak Polres Lampung Barat dapat memberi sanksi kepada para penambang yang tidak mengindahkan instruksi Bupati untuk diamankan oleh Satpol PP dan didampingi oleh TNI Polri.
4. Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat untuk menjadwalkan pengundangan paguyuban penambang.
5. Memberikan tenggang waktu untuk penegakan hukum.
6. Akan dilakukan pertemuan kembali dengan paguyuban penambang pada Senin (14/2/2022).
7. Memberikan bimbingan dan memfasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinan.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved