Pringsewu

Alasan Tak Punya Penghasilan, Warga Bandar Lampung Nekat Curi Kotak Amal Masjid di Pringsewu

Berdalih tak punya penghasilan satu bulan terakhir, warga Bandar Lampung nekat membobol kotak amal di masjid wilayah Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Dok Polres Pringsewu
Berdalih tak punya penghasilan satu bulan terakhir, warga Bandar Lampung nekat membobol kotak amal di masjid wilayah Kabupaten Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU -- Berdalih tak punya penghasilan satu bulan terakhir, warga Bandar Lampung nekat membobol kotak amal di masjid wilayah Kabupaten Pringsewu.

Alhasil petualangan WPR (28) warga Kelurahan Bumiwaras Kota Bandar Lampung berakhir di balik jeruji besi Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan, WPR ditangkap Tekab 308 Polsek Gadingrejo atas dugaan pembobolan kotak amal Masjid Al - Mukminun Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Rabu, 23 Februari 2022.

"Pelaku diamankan ketika sedang main di rumah temannya, di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Jumat, 25 Februari 2022 sore sekira pukul 17.30 WIB," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 27 Februari 2022.

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap, perbuatan pelaku tidak hanya di masjid Al Mukminnun saja. Tersangka megakui juga pembobolan kotak amal di delapan masjid lain.

Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Polres Pringsewu Lampung Dapat Piagam Penghargaan

Adapun kedelapan masjid tersebut, 4 masjid di Kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di Kabupaten Lampung Selatan.

"Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," ucapnya.

Anwar menurutkan pelaku menggunakan sebilah gunting untuk merusak gembok kotak amal.

Dan tersangka mengaku dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut mendapatkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.

"Uang hasil kejahatan itu, diakui tersangka untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," beber Anwar Mayer.

Anwar Mayer menuturkan tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal karena motif ekonomi.

"Jadi tersangka beralasan sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan," tegasnya.

Karena tidak memiliki penghasilan, sebut Anwar Mayer, tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Meningkat, Disdikbud Pringsewu Lampung Kembali Berlakukan PJJ

"Akhirnya pelaku nekat mencur," imbuhnya.

Ironisnya, WPR kini harus berhadapan dengan hukum karena polisi menjerat WPR dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 80 Ribu, sebuah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian," tandasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved