Polres Lamtim Amankan Oknum Wartawan

Korban Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Lampung Timur Lapor Polisi

Korban pemerasan seorang oknum wartawan di Lampung Timur lapor ke Mapolres Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Barang bukti uang turut diamankan oleh polisi saat mengamankan oknum wartawan di Lampung Timur yang diduga melakukan pemerasan. 

"Iya, oknum wartawan salah satu media online," tuturnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengancam akan memviralkan berita tentang korban.

"Jadi, korban RO (29) diancam akan diviralkan berita tentang RO berselingkuh dengan seorang wanita," jelasnya 

Ketut menambahkan, media di tempat oknum wartawan tersebut bekerja juga sudah merilis berita tentang RO.

"Pada Senin (7/3/2022) ID sudah menerbitkan berita tentang RO yang selingkuh," tutur Aipu I Ketut.

Minta Uang Rp 50 Juta.

Polisi pengungkapkan oknum wartawan berinisial ID (37), meminta uang Rp 50 juta kepada korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kaur Bin Ops Reskrim Polres Lampung Timur Aiptu I Ketut Darmayasa saat diwawancarai pada Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga asal Lampung Timur berinisial RO (29).

Pelaku mengancam korban dengan pemberitaan perselingkuhan.

"Jadi, Pada Senin (7/3/2022) ID sudah menerbitkan berita yang berjudul 'Adik mantan oknum bupati berselingkuh dengan suami salah satu tokoh pemuda lampung timur yang berinisial RO," kata Ketut.

Dikatakannya, korban diancam akan diviralkan beritanya.

"RO ini diancam diviralkan beritanya, kalau tidak memberikan sejumlah uang kepada ID," ungkap Ketut menambahkan.

Pelaku lalu meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk menghapus berita yang telah dimuat.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved