Lampung Barat

Oknum ASN Lampung Barat Diadukan ke Polisi Seusai Praktik KDRT Selama Dua Tahun Dibongkar

Oknum ASN Lampung Barat dilaporkan ke polisi setelah praktik KDRT yang dilakukan terhadap istrinya selama dua tahun terbongkar. KDRT dari tahun 2020.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KDRT. Oknum ASN Lampung Barat dilaporkan ke polisi setelah praktik KDRT yang dilakukan terhadap istrinya selama dua tahun terbongkar. 

NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang ia terima dari suaminya.

Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi.

Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan demi siksaan yang ia terima dari suaminya itu.

Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian. 

Baca juga: Polda Lampung Ikut Kejar Begal Tewaskan Korbannya di Way Kanan

Baca juga: Empat Mahasiswa Unila Raih Juara Duta Bahasa Provinsi Lampung 2022

Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.

Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.

AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.

Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022). 

Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.

Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.

"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.

Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.

Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved