Lampung Selatan
Simak Aturan Ibadah Ramadan dan Syarat Mudik Lebaran di Lampung Selatan
Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan ibadah Ramadan dan tata tertib pelaku perjalanan saat mudik 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan ibadah Ramadan dan tata tertib pelaku perjalanan saat mudik 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, bagi syarat mudik lebaran harus sudah divaksin dosis 3 atau vaksin booster.
"Bagi pelaku perjananan yang menggunakan pesawat, kereta api, bus, kendaraan pribadi, maupun kapal wajib sudah divaksin dosis 3 atau vaksin booster. Sehingga tidak perlu tes PCR/antigen," kata Badruzzaman, pada Minggu (27/3/2022)
"Bagi pelaku perjananan yang tidak atau belum lengkap vaksinasinya wajib PCR. Sedangkan vaksinasi lengkap wajib antigen," jelasnya.
Badruzzaman juga mengatakan, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan tata tertib ibadah selama bulan Ramadan.
Baca juga: Lampung Selatan Masuk PPKM Level 3, Berdampak pada Pembatasan Kegiatan dan PTM Terbatas
Baca juga: Warga Sragi Lampung Selatan Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Miliki Sabu
Wilayah Lampung Selatan bisa menggelar ibadah dengan kapasitas 50 persen.
"Umat bisa mengikuti ibadah 100 persen jika di kabupaten atau kotanya, pecapaian vaksinasi dosis 2 sudah 70 persen atau booster 30 persen," katanya
"Lalu untuk kapasitas 50 persen. Jika di kabupaten atau atau kota, pencapaian vaksinasi dosis 2 dibawah 70 persen atau booster dibawah 20 persen," jelasnya.
Dari data tersebut menurutnya, Lampung Selatan bisa menggelar ibadah dengan kapasitas 50 persen.
"Selain itu syarat lainnya mewajibkan pemasangan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat ibadah. Dan tetap wajib menggunakan masker," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )