Lampung Tengah
Polres Lamteng Tangkap 7 Orang Terkait Narkoba, Ditemukan Dua Senpi dan Uang Palsu Rp 29,9 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Temukan Upal Rp 29,9 Juta
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie mengatakan, dari rumah pelaku Rudi pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu (upal) dengan total Rp 29,9 juta.
"Kami amankan juga dari rumah pelaku Rudi barang bukti senjata api jenis FN beserta delapan amunisinya berukuran caliber 0.9 mm," jelas AKP Dwi Atma Yofie.
Ia pun mengimbau pada masyarakat agar segera melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan, karena modus transaksi (narkoba) pelaku Beni dan Rudi dengan mendatangi rumah mereka.
"Dan juga untuk para pamong agar memperhatikan warganya, kita sangat perlu bantuan dari masyarakat karena kita sadari wilayah Lampung Tengah sangat Luas, tentunya ada keterbatasan personel dalam memantau," jelasnya.
Baca juga: Anggota Polsek Bangun Rejo Kejar Pengguna Narkoba hingga ke Toilet Sekolah SD
Upal untuk Beli Narkoba
Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku Rudi, ia membenarkan barang bukti sabu dan senjata api beserta amunisinya merupakan miliknya dan akan dijual lagi kepada para penggunanya.
Rudi mengatakan, barang bukti uang palsu yang ditemukan juga miliknya.
Modus yang ia gunakan dengan uang palsu adalah untuk membeli narkoba kepada bandar lainnya dengan mencampur uang palsu dengan uang asli.
Menurut Rudi, modus yang digunakan dalam bertransaksi narkoba dengan cara para pembeli mendatangi rumah mereka dan menggunakan sabu serta ganja di rumah mereka. (tribunlampung/syamsir alam)