Bandar Lampung
Bid Propam Polda Lampung Lakukan OTT Terhadap 4 Anggota Polisi di Polres Metro
Bidang Propam Polda Lampung kembali melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap anggota polisi nakal. Kali ini anggota di polres Metro terjaring.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Bidang Propam Polda Lampung kembali melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap anggota polisi nakal.
Jika sebelumnya 3 anggota polisi yang berdinas di lingkungan Polres Tulangbawang yang terjaring OTT.
Kali ini, 4 anggota polisi di lingkungan Polres Kota Metro yang terkena OTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan kepada awak media, Kamis (7/4/2022) kemarin.
"Kita Propam Polda Lampung sudah melakukan kegiatan pendalaman kepada 4 oknum tersebut," ujar Syarhan.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Polres Metro Terjaring OTT Polda Lampung Terkait Izin Usaha
Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 271,8 M
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Informasi yang dihimpun bahwa oknum kanit di salah satu Polsek di Kota Metro beserta anggotanya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Propam Polda Lampung di Metro Barat pada Jumat (1/4/2022) lalu sekitar pukul 23.45 wib.
Dalam OTT ersebut petugas propam Polda Lampung berhasil mengamankan uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang dijanjikan.
Para oknum polisi tersebut ditangkap terkait dugaan permintaan uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro.
Dengan total Rp 15 juta terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha yang sudah dibuat di Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.
Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha.
Saat dilakukan pemeriksaan bahwa pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.
Baca juga: Dirlantas Polda Lampung Kini Berlakukan e-Tilang di Tol Sumatra
Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 75 Kilogram ke Pulau Jawa
Kemudian sepakat agar tidak diperpanjang persoalan tersebut, pengusaha dan ASN diminta oleh okum polisi itu sebesar Rp 15 juta.
Mereka sempat meminta diringankan Rp 10 juta.
Namun ditolak dan akhirnya disepakati Rp 15 juta.
Kemudian korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung hingga akhirnya dilakukan OTT saat menyerahkan Rp 7 juta dan akan menyerahkan tambahan Rp 8 juta
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)