Bandar Lampung

Satgas Pangan Provinsi Lampung Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah yang Dijual Melebihi HET

Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung .

Editor: Dedi Sutomo
Dok Polda Lampung
Ilustrasi - Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sebanyak 300 liter minyak goreng curah diamankan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung .

Minyak goreng curah yang dikemas dalam 21 jeriken ini diamankan dari pengeceer di Jalan Raja Tihang, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Pengamanan minyak goreng curah sebanyak 300 liter tersebut dilakukan dalam sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kabid PDN Disperindag) Provinsi Lampung M Zimmi Skil mewakili Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni kepada Tribun Lampung mengatakan, sidak dilakukan karena ada laporan masyarakat dan juga laporan dari media sosial.

Hasil sidak, kata dia, didapati adanya pengecer yang menjual minyak goreng curah diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

Baca juga: Penimbunan Minyak Goreng di Bandar Lampung, Polisi Gerebek Warung dan Ruko

Baca juga: Satgas Pangan Temukan 300 Liter Minyak Goreng Curah di Sebuah Toko di Tanjung Senang Bandar Lampung

“Dimana pengecer menjual minyak goreng curah Rp 16.750 per liter. Sedangkan berdasarkan aturan minyak goreng curah di jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya,” ucap M Zimmi Skil, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali pengencer tersebut mendapatkan minyak goreng curah dari distributor yang juga berada di Kecamatan Tanjung Seneng.

Saat ini Satgas Pangan dari Polda Lampung sedang melakukan pendalaman terkait dengan distributor yang menjual minyak goreng diatas HET. 

Untuk tindakan tersebut berada diranah Kepolisian dan diharapkan kepada para distributor dan juga pengencer untuk dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang ditentukan oleh pemerintah.

Pedagang Beli dari Seorang Pengusaha

Sementara itu , Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin melalui Kanit Indag Ditreskrimsus Polda Lampung, AKP M Kasyfi, pada Rabu (13/4), menyatakan, minyak goreng curah itu disimpan dalam puluhan jeriken yang siap dijual kembali kepada masyarakat.

Kasyfi menjelaskan, minyak goreng tersebut milik seorang pedagang berinisial AD.

AD mendapatkan minyak goreng curah itu dari seorang pengusaha berinisial AK. AD membeli migor curah dari AK dengan harga Rp 15.500 per liter.

Baca juga: Gubernur Lampung Arinal Sebut Pengawasan Minyak Goreng Tanggung Jawab Bersama

Baca juga: Tim Satgas Pangan Polda Lampung Bongkar Dugaan Penimbunan 300 Liter Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Rencananya, AD akan menjual minyak goreng curah itu kepada konsumen dengan harga Rp 16.500 per liter.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) migor curah bersubsidi ini Rp 14.000 per liter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved