Bandar Lampung

Antisipai Wabah PMK, Hewan Ternak Masuk Lampung Harus Bersertifikat Kesehatan

Pemerintah antisipasi wabah PMK dengan membatasi hewan ternak yang masuk ke lingkungan peternakan dan pasar wilayah Lampung. Harus ada sertifikat.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Antisipasi wabah PMK, hewan ternak masuk Lampung harus mempunyai sertifikat sehat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungSudah banyak ditemukan kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak  di Indonesia.

Wabah PMK ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar. Terutama di Lampung.

Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung mengantisipasi wabah PMK dengan membatasi hewan ternak yang masuk ke lingkungan peternakan dan pasar wilayah kota Tapis Berseri.

Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M Rifki mengatakan hanya hewan ternak yang telah memiliki sertifikat saja yang bisa masuk ke Bandar Lampung.

"Sekarang untuk lalu lintas ternak, ternak dari luar daerah kita wajibkan agar ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata dia, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Polri Mulai Selidiki Asal Usul Penyebaran Wabah PMK Hewan Ternak

Baca juga: Pemprov Lampung Perketat Lalulintas Hewan Ternak Guna Antisipasi Wabah PMK

Menurutnya, hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak.

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam edaran itu, disebutkan beberapa daerah yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap PMK.

Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Juga Aceh Tamiang di Aceh yang berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No 404/KPTS/PK.300/M/O5/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit. 

Sehingga, secara tidak langsung, lalu lintas hewan ternak di Bandar Lampung tertutup untuk ke lima daerah tersebut.

Baca juga: Disnakkeswan Lampung Curiga Penyakit PMK Sudah Masuk ke Bumi Rua Jurai

Baca juga: Wabah PMK Serang Hewan Ternak, Berikut Cici-ciri Hewan Ternak Terkena PMK

Mulai Lakukan Pemeriksaan

Satgas Pangan Polres Pringsewu bersama Dinas Peternakan melakukan pemeriksaan hewan ternak milik masyarakat antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Martono, penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mounth disease (FMD) kini sudah terdeteksi di Jawa Timur dan beberapa wilayah lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved