Lampung Utara

Kasus Penusukan Anggota TNI di Kafe Tokyo Space, Keluarga Minta Usut Kematian Prada AAS

AAS merupakan anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada), tewas setelah ditusuk di pekelahian dengan sesama pengunjung di Tokyo Space Cafe.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sutejo, ayah korban. Keluarga minta usut kematian Prada AAS. 

Menurutnya, saat ini masih berlangsung rekonstruksi yang dilakukan bersama dari Dandenpom TNI AD.

Adapun proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara, berlangsung sejak pukul 13.00 WIB.

"Nanti kita sampaikan setelah prosesnya selesai," kata Devi.

Kapolres Minta Kafe Tokyo Space Ditutup

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melayangkan surat yang ditujukan kepada wali kota setempat.

Surat bernomor B/615/V/OPS 2/2022 perihal penutupan dan pencabutan izin usaha, Kafe Tokyo Space di Jalan KS Tubun, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung.

Diketahui, kafe tersebut merupakan lokasi kejadian tewasnya seorang oknum anggota TNI, pada Minggu (15/5/2022), pukul 01.30 dinihari.

Korban Prada AAS tewas dengan luka tusukan senjata tajam, di bagian dada sebelah kiri.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, agar pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan pencabutan izin usaha Tokyo Space," ujar Ino, Senin (16/5/2022).

Ino menyebut penutupan dan pencabutan izin karena pihak pengelola kafe tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung no 12 tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022.

Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di Bandar Lampung.

"Dimana telah diatur jam operasional (tempat usaha) mulai pukul 07.00 WIB, sampai pukul 22.00 WIB," kata Ino.

Ino juga meminta pemerintah kota untuk melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan malam lainnya yang melanggar jam operasional.

Baca juga: DPRD Sebut SK Wali Kota Metro Tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2022 Cacat Hukum

"Karena itu semua sudah diatur dalam instruksi walikota Bandar Lampung, nomor 12 tahun 2022," kata Ino.

Ino menambahkan, dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah ditangani lebih lanjut.

"Untuk penanganan perkaranya sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta," kata Ino.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved