Bandar Lampung

Eva Dwiana Tegaskan Tak Segan Memecat ASN Pemkot Bandar Lampung Malas dan Kerap Bolos Kerja

ASN malas dan kerap bolos di Pemkot Bandar Lampung siap-siap dapat sanksi tegas. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebut dirinya tak segan memecat.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung tegaskan ASN yang malas dan kerap bolos kerja siap-siap dapat sanksi tegas pemecatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sikap tegas akan diambil oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada aparatur pemerintah di lingkup Pemkot setempat yang malas.

Eva Dwiana memperingatkan para ASN yang memiliki kinerja kurang baik.

Bahkan, dirinya dirinya tak segan untuk memecan ASN yang malas atau sering bolos kerja.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada ASN bagi ASN di lingkup Pemkot Bandar Lampung yang kedapatkan melanggar disiplin ASN, terutama dalam hal kehadiran kerja ASN.

Eva Dwiana menyebut terkait adanya aturan baru yang memuat jam kerja yang harus dipatuhi ASN.

Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN Pemkot Bandar Lampung, Gaji ke-13 Cair Juli Mendatang

Baca juga: Gaji ke-13 Plus Bonus Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Akan Cair Juli

Eva Dwiana memastikan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang didapati malas atau sering membolos kerja, bakal dikenakan sanksi pemecatan.

Itu, apa bila PNS yang bersangkutan bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Demikian juga, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja secara komulatif dalam satu tahun.

Proses pemecatan terkategori diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sanksi pemecatan atas dasar ketidakdisiplinan untuk hadir bekerja itu merujuk pada aturan terbaru.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Kita akan ikuti aturan itu," kata Eva Dwiana, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Sedang Ambil Uang di ATM, Karyawan di Bandar Lampung Kehilangan Sepeda Motor Miliknya

Baca juga: Ratusan Alumni Hadiri Reuni Perak 25 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung Angkatan 97

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Eva Dwiana mengaku akan mengintruksikan secara tegas masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Agar, lanjut dia, para kepala OPD  mengawasi seluruh PNS yang ada di lingkungan kerjanya.

"Termasuk juga camat-camat, untuk melihat perangkat kerjanya di lingkup kecamatan," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved