Tindak Asusila di Bandar Lampung

LPA Bandar Lampung Terima 15 Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Aprizal mengatakan sejuah ini untuk kasus asusila terhadap anak yang terlapor ke LPA Bandar Lampung, mencapai 15 kasus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ekpose kasus dukun pelaku Asusila di Mapolsek Teluk Betung Selatan. LPA Bandar Lampung terima 15 laporan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. 

"Saya khilaf waktu hanya berduaan saja sama korban di dalam kamar buat pijat," katanya.

Pelaku mengatakan, meskipun mengaku bisa menyembuhkan keluhan sakit pada pasiennya, namun perbuatan asusila itu baru satu kali ia lakukan.

"Belum pernah sebelumya (melakukan asusila terhadap korban). Baru satu kali ini karena saya benar-benar khilaf," katanya.

Warga Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung itu, terjerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang pelindung anak, dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Mengaku Khilaf

Dukun pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, akui perbuatannya.

Saat dihadirkan di ekpose perkara oleh Mapolsek Teluk Betung Selatan, pelaku berinisial KS (57) mengaku khilaf.

"Saya khilaf waktu hanya berduaan saja sama korban di dalam kamar buat pijat," terang lelaki paruh baya itu kepada sejumlah awak media, Selasa (12/7/2022).

Pelaku mengatakan, aksi asusila itu baru satu kali ia lakukan kepada pasiennya yang meminta disembuhkan dari sakitnya.

"Baru satu kali. Saya benar-benar khilaf waktu itu," ujar pelaku mengaskan kembali niatannya itu melakukan perbuatannya asusila terhadap korban.

Saat itu katanya, ia meminta ibu korban keluar kamar, dan membiarkan ia dan anaknya untuk praktik pengobatan.

"Awalnya saya kerik sejumlah bagian badan dan tangannya (korban). Lalu saya pijat juga," katanya.

Setelah itu, pelaku mulai menjalankan aksinya melakukan perbuatan asusila terhadap korban D yang masih berusia 15 tahun.

"Saya gitukan cuma beberapa detik, lalu selesai (memijat dan mengobati korban)," bebernya.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved