Tindak Asusila di Bandar Lampung
LPA Bandar Lampung Terima 15 Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Aprizal mengatakan sejuah ini untuk kasus asusila terhadap anak yang terlapor ke LPA Bandar Lampung, mencapai 15 kasus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Ditangkap Polsek Telukbetung Selatan
Berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang diderita korbannya, seorang lelaki paruh baya justru melakukan perbuatan asusila.
Aksi pelaku berinisial KS (57) warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dilakukan terhadap korban D (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Peristiwa tindak pidana asusila pelaku KS terhadap korban D dilakukan pada Februari 2022 lalu, namun baru belakangan diketahui ibu korban.
Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku mengaku kepada ibu korban bisa mengobati korban yang sedang sakit.
"Modusnya sebagai dukun, bisa mengobati orang dengan cara dipijat dan diberi minum ramuan-ramuan," kata Kompol Adit Priyanto kepada sejumlah awak media saat menggelar ekpose perkara, Selasa (12/7/2022).
Tindakan asusila itu oleh pelaku KS diakukan di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, 23 Februari lalu.
"Laporannya (ke Polsek TBS) oleh keluarga korban masuk ke kami Juli ini, dan langsung kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," ujarnya.
Pelaku KS ditangkap di rumahnya di Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin 11 Juli 2022 lalu tanpa melakukan perlawanan.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)