Narapidana Tewas di Lampung

Napi Tewas Dikeroyok Dalam Lapas di Lampung, Petugas Diduga Membiarkan

Kasus narapidana tewas di Lampung setelah diduga dikeroyok rekannya dalam lapas, disebut-sebut ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas.

AFP
Ilustrasi penjara. Kasus narapidana tewas di Lampung setelah diduga dikeroyok rekannya dalam lapas, disebut-sebut ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas. 

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.

Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.

Baca juga: 20 Polisi Ditarik Usai Kabar Rektor Disandera Karyawan di Lampung

Baca juga: Kabar Rektor Disandera Karyawan di Lampung, Pihak Yayasan: Kami Bakal Tuntut

"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami  disuruh besuk adik saya," kata Nira.

Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.

Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.

"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.

Baru 45 hari masuk penjara

Rio Febrian (17), narapidana di Lampung yang tewas diduga dikeroyok, ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.

Diketahui, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan narapidana bernama Rio Febrian (17) tewas tersebut terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung pada Selasa (12/7/2022).

Kakak korban, Nira Oktasari (30) mengatakan, masa hukuman adiknya itu yakni selama 8 bulan penjara.

"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.

Nira menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.

Nira mengetahui adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu.

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.

Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved