Berita Lampung
Kepala LPKA Lampung Dicopot Imbas RF Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Benahi Jajaran
Kasus ABH inisial RF tewas di Lampung memasuki babak akhir. Kepala LPKA Lampung dicopot. Kanwil Kemenkumham janji benahi jajaran.
Tim Kedokteran Forensik Polda Lampung telah melakukan autopsi atau ekshumasi terhadap jenazah RF, ABH yang tewas di tahanan LPKA Kelas II Lampung, pada Rabu (20/7/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan autopsi jenazah RF dilakukan sekitar 8 jam, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.
Autopsi jenazah RF yang diiringi hujan itu dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang lainnya, serta pihak RS Bhayangkara, termasuk mahasiswa Universitas Kristen Krida Wacana, Jakarta, yang sedang menjalani koas di RS Bhayangkara.
Turut hadir Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung.
Merujuk hasil autopsi, baik visum luar maupun visum dalam, tampak tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh RF.
Pandra mengungkapkan autopsi dilakukan dengan tujuan melengkapi serangkaian proses penyidikan.
"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa. Pra-rekontruksi juga dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," katanya.
LBH Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang melakukan autopsy jenazah RF.
"Yang pasti, pihak keluarga sebagai korban yang sudah bersedia jenazah anaknya (RF) diautopsi polisi," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi di sela-sela proses autopsi.
Rosilawati, ibunda RF, setuju autopsi dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya dan pihak keluarga.
"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang. Kepada pihak kepolisian, segera tentukan siapa pun tersangkanya," katanya.
Rosilawati meminta pelaku diberikan hukuman setimpal.
Dalam kasus ini, Polda Lampung sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 80 dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal itu, yakni setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )