Narapidana Tewas di Lampung

Polda Lampung Dalami Kemungkinan Tersangka Lain, Napi Tewas di Lampung

Dikrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus narapidana tewas di Lampung.

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Narapidana tewas di Lampung. Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung memberi keterangan dalam konfrensi pers, Sabtu (23/7/2022) di Mapolda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Meski telah menetapkan empat tersangka dalam perkara anak narapidana tewas di Lampung, Polda Lampung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Perkara narapidana tewas di Lampung ini dengan korban inisial RF (17), anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus narapidana tewas di Lampung.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kalau arahnya ke sana (adanya pelaku lain) itu tergantung pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan," terang Reynold Hutagalung.

Menurut Reynold, Ditreskrimum Polda Lampung juga terus meminta keterangan dari pihak Lapas anak dan juga sopir yang bertugas di sana.

Baca juga: Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan

Baca juga: Direskrimum Polda Lampung Janji Transparan Ungkap Kasus Napi Anak Tewas di Lapas 

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus kematian RF pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ada dua kejadian yang patut diungkap (atas kematian RF) yakni yang terjadi pada 28 Juni dan 9 Juli 2022 lalu," jelas Direskrimum kepada awak media.

Adapun lokasi kejadian penganiayaan tersebut kata Reynold, dilakukan di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung.

Empat tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung atas kematian RF, narapidana tewas di Lampung yakni IA (17) warga Tanggamus, dan NP (16) warga Bandar Lampung.

Kemudian RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan. Keempat pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA Lampung.

4 Rekan Tahanan Jadi Tersangka

Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved