Penemuan Jenazah di Lampung Tengah
Petugas Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk Otak Pembunuhan di Cileungsi Bogor, Jawa Barat
Tim Tekab 308 berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan terkait penemuan jasad di Way Seputih, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Kala itu, TY menuduh korban YI mengambil kartu SIM miliknya.
Dianiaya di Pasar Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melanjutkan, berdasarkan keterangan keluarga dari korban YI, pukul 11.30 WIB pada 15 Juli 2022 , korban YI bersama TY dan AJ, menemui rekan lain bernama BN yang tinggal di Rajabasa Bandar Lampung.
Perselisihan keduanya belum juga reda sehingga mereka diusir keluarga BN.
"Udah kalian nggak usah di sini, pergi kalian," kata Kapolres menirukan pernyataan keluarga BN.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, dari rumah BN, korban YI bersama TY dan AJ pergi menjemput temannya berinisial GL, AJ, MK, BG, CB, AL, TD, IB. Semuanya masih di bawah umur, kisaran 17-18 tahun, yang tertua berusia 21 tahun.
"10 orang itu menumpang Xenia silver milik TY menuju kediaman GL di Rajabasa. Masih terjadi perselisihan tentang kartu SIM yang hilang," kata Kapolres.
Kapolsek menambahkan, korban YI menduga TY sering mengunggah story dan berkomunikasi dengan istri korban melalui media sosial.
Pukul 18.00 WIB saat menuju rumah GL, perselisihan makin panjang.
TY akhirnya mengajak kawannya total berjumlah 10 orang bersama korban pada pukul 20.00 WIB menuju Pasar Tengah, Bandar Lampung.
Di tempat itu korban YI mendapat intimidasi. "Korban YI berusaha lari karena tertekan, pelaku mengejar sambil teriak maling, korban dipukuli hingga tak berdaya.
Lalu korban diangkat kembali ke mobil dan dibawa ke Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung, berkeliling masih diintimidasi dalam mobil hingga korban tak bernyawa," kata Kapolres.
Sabtu 18 Juli 2022 pukul 02.00 WIB dini hari korban dipastikan dalam keadaan tidak bernyawa, dan dibawa ke Lampung Tengah.
TY dan rekannya membawa jasad YI lewat rute Pringsewu perbatasan Polsek Kali Rejo, kemudian menuju wilayah hukum Polsek Padang Ratu, tepatnya di Kecamatan Anak Tuha. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )