Kasus Pembunuhan di Lampung Barat

Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri menceritakan awal kejadian korban pelajar tewas dalam kasus pembunuhan pelajar itu.

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ilustrasi Polisi memasang garis Polisi di lokasi kejadian yang terletak di Dukuh Penpen, Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jumat (6/9/2019) sore. Pelajar tewas di Lampung Barat sempat dikira korban kecelakaan, kasus pembunuhan pelajar terbongkar atas kecurigaan keluarga. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenia Jupiter tanpa No Pol.

Satu unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.

Polisi menjelaskan kronologis awal kejadian pada hari selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13:00 WIB.

Hari itu korban berpamitan keluar rumah untuk mengambil paket yang di pesannya ke Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Namun hingga sore tiba korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Karena keluarga khawatir, mereka bersama warga setempat berinisiatif mencari keberadaan korban, namun pencarian belum membuahkan hasil.

Setelah itu keesokan harinya Rabu (26/1/2022) pencarian dilanjutkan, dan sekitar pukul 06:00 WIB salah satu warga berhasil menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keluarga yang curiga atas kematian korban karena ada sejumlah luka di sekujur tubuhnya langsung membawa korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk di lakukan Visum Et Repertum.

Berbekal hasil Visum tersebut, pada hari Senin (1/8/2022) keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Laporan dibuat karena menurut keluarga meninggalnya korban bukan murni dari kecelakaan melainkan ada yang melakukan penganiayaan terhadapnya.

Dari laporan keluarga dan hasil visum tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku,” kata Kompol Ery.

“Mereka juga telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Merujuk ke keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras.

Mereka membawa korban dengan menggunnakan kendaraan motor jenis Beat berwarna biru ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan.

Sesampainya di lokasi tersebu tersangka lainnya R dan D langsung memukul wajah korban kemudian dilanjutkan dengan memukul korban pada kepala bagian belakang.

Para pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu kopi.

Kejadian tersebut menyebabkan korban langsung tersungkur, kemudian T kembali memukul kepala korban dengan menggunakan batu yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.

Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.

Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri.

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved